• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru dan Ancaman Sistemik terhadap Kebebasan Pers Analisis Hukum–Pers atas Pasal 217–220 UU No. 1 Tahun 2023

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Feature, Law
0
Sejumlah Organisasi Jurnalis Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran di Komplek Parlemen Senayan
Share on FacebookShare on Twitter

Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Namun, di balik klaim modernisasi, terdapat pasal-pasal yang justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, khususnya Pasal 217 hingga Pasal 220 yang mengatur tindak pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam perspektif hukum pers dan demokrasi konstitusional, pasal-pasal ini bukan sekadar problem normatif, melainkan berpotensi menciptakan ancaman sistemik terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.


1. Kerangka Konstitusional: Kebebasan Pers sebagai Hak Fundamental

Kebebasan pers dijamin secara tegas oleh:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: kebebasan menyatakan pendapat

  • Pasal 28F UUD 1945: hak memperoleh dan menyampaikan informasi

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun kriminalisasi atas karya jurnalistik

Selain itu, Indonesia terikat pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 19, yang mewajibkan negara melindungi kebebasan berekspresi, terutama terhadap kritik kekuasaan.

Dalam kerangka ini, setiap pembatasan terhadap pers harus:

  1. Ditetapkan dengan undang-undang yang jelas

  2. Diperlukan secara proporsional

  3. Tidak menghilangkan esensi kebebasan itu sendiri


2. Analisis Normatif Pasal 217–219: Masalah Multitafsir dan Overkriminalisasi

a. Pasal 217: “Menyerang Diri Presiden/Wakil Presiden”

Pasal ini mengandung problem mendasar karena tidak memberikan definisi operasional mengenai frasa “menyerang diri”. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan unsur delik bertentangan dengan asas legalitas (lex certa).

Tanpa batasan tegas, kritik jurnalistik yang tajam terhadap kebijakan Presiden berpotensi ditafsirkan sebagai serangan personal. Kondisi ini membuka ruang overkriminalisasi, terutama terhadap jurnalisme investigatif.


b. Pasal 218–219: Kehormatan, Martabat, dan Penyiaran

Pasal 218 dan 219 memperluas ruang pidana hingga pada penyiaran dan distribusi informasi melalui media massa dan teknologi informasi. Ini berarti:

  • Produk jurnalistik dapat langsung diseret ke ranah pidana

  • Media dan jurnalis berada dalam posisi rawan kriminalisasi

Meski Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum, norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak memberikan mekanisme perlindungan konkret pada tahap penyidikan. Dalam praktik, tafsir “kepentingan umum” sering ditentukan sepihak oleh aparat penegak hukum.


3. Delik Aduan dan Ilusi Perlindungan Hukum

Pasal 220 menyatakan bahwa Pasal 218 dan 219 merupakan delik aduan. Namun, dalam perspektif hukum pers, status delik aduan tidak otomatis menjamin perlindungan kebebasan pers.

Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. Aduan dari mereka menciptakan relasi kuasa yang tidak setara, sehingga proses penegakan hukum berpotensi bias sejak awal.

Lebih jauh, delik aduan tidak mencegah terjadinya:

  • Pemanggilan dan pemeriksaan jurnalis

  • Penyitaan alat kerja pers

  • Tekanan psikologis dan institusional terhadap redaksi

Dengan demikian, delik aduan hanya berfungsi sebagai tameng normatif, bukan perlindungan substantif.


4. Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. MK menilai bahwa:

  • Presiden bukan subjek hukum istimewa

  • Kritik terhadap Presiden merupakan bagian dari kontrol publik

  • Pasal penghinaan Presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi

Secara substansi, Pasal 217–219 KUHP baru menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meski dengan formulasi berbeda. Hal ini menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan MK.


5. Dampak Sistemik terhadap Ekosistem Pers

Jika pasal-pasal ini diterapkan, dampak yang muncul bukan hanya kasus per kasus, melainkan struktural:

  • Chilling effect terhadap kebebasan pers

  • Meningkatnya swasensor di ruang redaksi

  • Melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan

  • Menurunnya kualitas demokrasi deliberatif

Pers tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik, melainkan bertahan dari ancaman hukum.


Penutup

KUHP baru seharusnya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Namun Pasal 217–220 justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: memprioritaskan perlindungan simbol kekuasaan di atas hak konstitusional warga negara.

Dalam negara demokrasi, Presiden tidak membutuhkan perlindungan martabat melalui hukum pidana, melainkan legitimasi melalui kebijakan yang adil dan terbuka terhadap kritik. Jika hukum pidana dijadikan alat untuk membungkam pers, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan jurnalistik, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KUHP Baru dan Kembalinya Politik Takut: Presiden Kembali Disakralkan

Next Post

Menjelang Pergantian Tahun, Sri Puji Utami Gelar Doa dan Santunan Anak Yatim di Bungursari

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Menjelang Pergantian Tahun, Sri Puji Utami Gelar Doa dan Santunan Anak Yatim di Bungursari

Menjelang Pergantian Tahun, Sri Puji Utami Gelar Doa dan Santunan Anak Yatim di Bungursari

Prabowo Tantang Trump: Megaloman Vs Megaloman

Manuver Berdarah Amerika Serikat ke Venezuela dan Pelajaran Pahit bagi Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Fenomena Langka Abad Ini: Gerhana Matahari Terpanjang Akan Mengubah Siang Menjadi Malam

Fenomena Langka Abad Ini: Gerhana Matahari Terpanjang Akan Mengubah Siang Menjadi Malam

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...