Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Namun, di balik klaim modernisasi, terdapat pasal-pasal yang justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, khususnya Pasal 217 hingga Pasal 220 yang mengatur tindak pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam perspektif hukum pers dan demokrasi konstitusional, pasal-pasal ini bukan sekadar problem normatif, melainkan berpotensi menciptakan ancaman sistemik terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
1. Kerangka Konstitusional: Kebebasan Pers sebagai Hak Fundamental
Kebebasan pers dijamin secara tegas oleh:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: kebebasan menyatakan pendapat
Pasal 28F UUD 1945: hak memperoleh dan menyampaikan informasi
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun kriminalisasi atas karya jurnalistik
Selain itu, Indonesia terikat pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 19, yang mewajibkan negara melindungi kebebasan berekspresi, terutama terhadap kritik kekuasaan.
Dalam kerangka ini, setiap pembatasan terhadap pers harus:
Ditetapkan dengan undang-undang yang jelas
Diperlukan secara proporsional
Tidak menghilangkan esensi kebebasan itu sendiri
2. Analisis Normatif Pasal 217–219: Masalah Multitafsir dan Overkriminalisasi
a. Pasal 217: “Menyerang Diri Presiden/Wakil Presiden”
Pasal ini mengandung problem mendasar karena tidak memberikan definisi operasional mengenai frasa “menyerang diri”. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan unsur delik bertentangan dengan asas legalitas (lex certa).
Tanpa batasan tegas, kritik jurnalistik yang tajam terhadap kebijakan Presiden berpotensi ditafsirkan sebagai serangan personal. Kondisi ini membuka ruang overkriminalisasi, terutama terhadap jurnalisme investigatif.
b. Pasal 218–219: Kehormatan, Martabat, dan Penyiaran
Pasal 218 dan 219 memperluas ruang pidana hingga pada penyiaran dan distribusi informasi melalui media massa dan teknologi informasi. Ini berarti:
Produk jurnalistik dapat langsung diseret ke ranah pidana
Media dan jurnalis berada dalam posisi rawan kriminalisasi
Meski Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum, norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak memberikan mekanisme perlindungan konkret pada tahap penyidikan. Dalam praktik, tafsir “kepentingan umum” sering ditentukan sepihak oleh aparat penegak hukum.
3. Delik Aduan dan Ilusi Perlindungan Hukum
Pasal 220 menyatakan bahwa Pasal 218 dan 219 merupakan delik aduan. Namun, dalam perspektif hukum pers, status delik aduan tidak otomatis menjamin perlindungan kebebasan pers.
Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. Aduan dari mereka menciptakan relasi kuasa yang tidak setara, sehingga proses penegakan hukum berpotensi bias sejak awal.
Lebih jauh, delik aduan tidak mencegah terjadinya:
Pemanggilan dan pemeriksaan jurnalis
Penyitaan alat kerja pers
Tekanan psikologis dan institusional terhadap redaksi
Dengan demikian, delik aduan hanya berfungsi sebagai tameng normatif, bukan perlindungan substantif.
4. Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. MK menilai bahwa:
Presiden bukan subjek hukum istimewa
Kritik terhadap Presiden merupakan bagian dari kontrol publik
Pasal penghinaan Presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi
Secara substansi, Pasal 217–219 KUHP baru menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meski dengan formulasi berbeda. Hal ini menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan MK.
5. Dampak Sistemik terhadap Ekosistem Pers
Jika pasal-pasal ini diterapkan, dampak yang muncul bukan hanya kasus per kasus, melainkan struktural:
Chilling effect terhadap kebebasan pers
Meningkatnya swasensor di ruang redaksi
Melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan
Menurunnya kualitas demokrasi deliberatif
Pers tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik, melainkan bertahan dari ancaman hukum.
Penutup
KUHP baru seharusnya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Namun Pasal 217–220 justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: memprioritaskan perlindungan simbol kekuasaan di atas hak konstitusional warga negara.
Dalam negara demokrasi, Presiden tidak membutuhkan perlindungan martabat melalui hukum pidana, melainkan legitimasi melalui kebijakan yang adil dan terbuka terhadap kritik. Jika hukum pidana dijadikan alat untuk membungkam pers, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan jurnalistik, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.


























