Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
- LATAR BELAKANG

A.I van Deinse, 1824 ahli hukum dari Belanda ini mengatakan : “…..bila anda ingin menciptakan hukum maka anda harus memposisikan diri anda sebagai tersangka, membayangkan anda sebagai Polisi yang memeriksa, sebagai Jaksa yang menuntut dan sebagai hakim yang memutus. Dengan hal ini kekosongan hukum (yang menyebabkan kesewenangan terjadi) dapat dihindari.
Tujuan hukum secara sosiologis ialah menciptakan harmonisasi antar sesama masyarakat, menciptakan peningkatan ekonomi dan menghukum (Hukum adat sebagaimana disebutkan oleh Max Weber) yang dimana secara hukum alam bahwa manusia adalah pemangsa bagi manusia lainnya.
Sedangkan tujuan hukum berdasarka Antrolopologi ialah kepada rakyat hukum harus melindungi sedangkan kepada penegak hukum (kekuasaan) hukum harus menjaga hak subjektivitas penegak hukum (Luca D’Auria dan Hans Kelsen).
Sejak manusia menyebur dan menyatukan diri dalam masyarakat politik, masyarakat manapun tidak mungkin ada tanpa Pemerintahan, dan Pemerintah tanpa hukumnya yang jelas (John Locke).
Hukum yang dapat mengarahkan setiap orang untuk menghindari dan membatasi kelakuan bejat yang dihasilkan oleh pikiran-pikiran buruk.
Tafsir Kesetaraan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law)
UUD-NRI 1945 menegaskan bahwa : “Setiap orang bersamaan kedudukannya dihadapan hukum” konsep ini terlihat sangat Indah, akan tetapi kebanyakan ahli tidak memiliki kesepakatan tentang arti yang sebenarnya.
John Locke
John Locke “Two Treaties of Government” dan dalam “Second Treaties of Government” 1689, (pembaca dapat melihat versi cetakan tahun 1887, Bab II, Bab VII dan Bab XI, penerbit George Routledge & Sons, London) mengatakan bahwa : Dalam state of nature, semua manusia disiptakan setara dan bebas, tanpa ada seorangpun yang memiliki kekuasaan alami atas yang lain.
Sedangkan pada Bab lain, John Locke berpendapat bahwa masyarakat sipil (civil society) dibentuk agar hukum yang berlaku secara universal dapat menggantikan state of nature, dimana hak-hak setiap orang bisa lebih terjamin.
John Locke menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk para penguasa. Pemerintah yang sah adalah yang menetapkan hukum umum yang tidak membeda-bedakan individu berdasarkan status sosial.
John Locke membandingkan dalam hak-hak alami bahwa seorang ayah dengan hak-hak seorang raja memiliki kesamaan, tanpa adanya perbedaan, kecuali dalam hal keluasan atau jangkauan hak-hak tersebut dimana seorang ayah memiliki hak-hak atas satu keluarga, demikian pula raja, sebagai ayah atas banyak keluarga. Memperluas perhatiannya untuk memelihara, memberi makan, member pakaian, mengajar, dan membela seluruh Negara (Di era itu tafsir Negara berbeda dengan saat ini, Negara yaitu individu yang ada kedalam komunitas, komunitas menjadi bangsa, bangsa-bangsa menjadi Negara, baca Dr. Eduard Mahirs 1830 dan berbeda dengan tafsir saat ini).
Immanuel Kant
Immanuel Kant adalah motor dari teori hukum murni yang menjadi rujukan Hans Kelsen, dan Hans Kelsen menjadi rujukan Indonesia khususnya dalam konsep hukum berlaku, yang dikenal dengan Hirarki Perundang undangan (Stufenbau Des Recht).
Dalam filsafat Hukum Immanuel Kant (Metaphysik der Sitten, 1789), Kesetaraan dihadapan hukum didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu adalah orang yang bermoral “persona moralis” sehingga setiap orang memiliki martabat dan hak yang sama didalam system hukum yang adil.
Kant memisahkan dua hak hukum, yaitu :
- Hak Hukum Pertama (First Order Legal Rights), ini adalah hak yang dimiliki setiap warga Negara, hak tersebut seperti hak hidup, kebebasan dan hak kepemilikan (Carl von Sauvigny menyebutkan sebagai property right).
- Hak Hukum Kedua (Second Order Legal Rights), hak hukum ini dikaitkan dengan hak subjektif yang tidak dimiliki oleh setiap warga Negara, hak yang berkaitan dengan profesi, jabatan dan kewenangan.
Cicero
Jauh sebelum pemikiran para filsuf hukum tersebut diatas, Cicero telah menjabarkan tentang konsep kesetaraan dihadapan hukum.
Cicero dalam “Das Jus Postliminii und die Fictio Legis Corneliae” ditulis oleh (E.F. Hase, 1851) menjabarkan bahwa : Masyarakat Romawi dan Non Romawi tidaklah sama dihapan hukum, melainkan keduanya terlarang untuk melanggar hak satu sama lain dan melanggar hukum yang telah ditetapkan masing-masing negara.
Baca juga : https://fusilatnews.com/rocky-gerung-keliru-menjabarkan-fiksi-hukum/
Ketika suatu aturan telah ditetapkan maka seorang Polisi terlarang untuk tidak menghormati seorang warga Negara yang sedang diproses hukum, sekalipun pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan pencurian tidak mencuri harta seorang polisi, sehingga polisi tersebut terlarang untuk menyakiti dan melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan maka hal itu adalah kejahatan baru.
Sebagaimana Immanuel Kant memberikan contoh Polisi dan Dokter, Polisi sebagai hak hukum kedua tidak diperkenankan untuk melanggar “persona moralis” dalam menjalankan tugas atau hak hukum keduanya. Apabila seorang Polisi dibenarkan untuk menembak mati seorang pelaku/terduga pelaku kejahatan maka Dokterpun harus dibenarkan untuk menyuntik mati seorang pelaku/terduga pelaku kejahatan (atau tambahan: menyuntik mati polisi yang jahat).
KUHP & RUU-KUHAP
KUHP
KUHP Indonesia mengikuti tradisi Eropa Kontinental, dan pemikir Eropa Kontinental terpengaruh serta terpecah menjadi dua pemikiran besar yang luput dibahas di Indonesia tentang perbedaan dan kesamaan serta pengaurh dalam konsep hukum dan praktek dalam pembentukan undang-undang Pidana dan Acara Pidana. Adapun dua pemikiran tersebut yaitu :
PERTAMA, Pemikir konsep hukum asas legalitas yang dimotori oleh Johan Richter Anselm von Feuerbach. Feuerbach meneruskan pikiran pendahulunya yaitu Wilhem Ludwig von Grolman dan Dr. Dr. Christopherus Carlus Stübel.
Feuerbach juga mengikuti pemikir-pemikir hukum seperti Caecar Baccaria (Ahli Pidana Italia), Baron de la Bréde et de Montesquieu, dan hingga hukum Romawi, semua pemikir ini dikategorikan dalam filsafat hukum A Posteriori.
Asas legalitas yang ditulis pada tahun 1801 dan diterima secara universal pada tahun 1816 sebagaimana disebutkan oleh Volker Krey.
KEDUA dimotori Immanuel Kant yang dikenal dengan filsafat hukum Posteriori, Kant menjelaskan sekalipun tanpa pengalaman secara empirik, akan tetapi Kant tetap memperhatikan kondisi sosiologis dimasyarakat.
Pertengkaran dua pemikiran ini sangat jelas dan secara tertulis disebutkan oleh gurunya Johan Richter Anselm von Feuerbach yaitu Wilhem Ludwig von Grolman. Grolman mengkritik konsep keadaan memaksa yang disebutkan oleh Immanuel Kant (dalam KHUP terdapat pada Pasal 48).
Wilhem Ludwig von Grolman mengatakan bahwa Kant sedang menghayal, bagaimana mungkin seseorang dibenerkan untuk membunuh sedangkan pengalaman empirik dari kasus tersebut tidak ada.
Akan tetapi, Grolman juga mengakui bahwa walaupun mereka memiliki perbedaan sangat besar, namun keduanya sepakat bahwa konsep hukum mereka memiliki kesamaan kelemahaan yaitu dalam sisi bahasa hukum (lex serta).
Perlu diketahui Pasal 48 KUHP tentang keadaan memaksa tersebut tidak pernah digunakan, bukan berarti tidak ada kasus yang memiliki kesamaan di Indonesia.
KUHP Nasional telah disahkan banyak bahasa yang sangat ambigu dan abstrak yang tidak menentukan batasan-batasan kejahatan itu sendiri. Sekalipun asas hukum pidana menyebutkan bahwa dalam hal multi tafsir harus ditafsir yang menguntungkan terdakwa “Exceptio Firmat Regulam”, akan tetapi hukum tidak dapat diberikan kebebasan kepada individu-individu sehingga menjadi potensi disalah tafsir dan menguntungkan diri pelaku yang memiliki kekuasaan lebih sehingga dapat mempengaruhi aparat penegak hukum menafsir yang merugikan terdakwa.
Selain itu dalam praktek pengadilan di Indonesia hampir tidak pernah terlihat seorang hakim baik di Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi menggunakan Metode Tafsir bahasa hukum dalam memutus perkara.
Hal ini telah disadari oleh Carl von Sauvigny sehingga sejak tahun 1840 ia membuat aturan secara khusus dalam menafsir menggunakan metode tafsir teleologis.
Apa pentingnya Menggunakan Metode Tafsir Bahasa dalam memutus perkara?
Contoh Kasus.
Seorang Kakek Lansia di Sumatera Utara di vonis atas kasus pencurian getah karet dari PT. Brigedstone sebanyak 1,8 Kg, atau seorang nenek lansia yang di vonis mencuri kakao dan Kayu.
Bayangkan bila kasus ini divonis menggunakan Tafsir Hukum dalam hal ini menggunakan metode tafsir sistematis, dimana hakim dalam memutus menggunakan metode tafsir hukum sistematis, metode tafsir hukum sistematis ialah dengan mempertimbangkan antara undang-undang pidana berkaitan dengan hukuman dan undang-undang Lansia. Disana seorang lansia disebutkan telah kurang kesehatan, kurangnya tingkat pemikiran, dan perintah undang-undang lansia, setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk membantunya. Dalam perkara ini, terlapor memiliki kewajiban untuk membantu si miskin yang lansia sehingga tidak membuat seorang nenek dan kakek harus mencuri.
Maka putusan atas perkara ini akan berbeda, setidak-tidaknya hukuman percobaan. Hukuman percobaan akan memberikan kemanfaatan hukum. Negara hanya mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengurusi seorang Lansia di Lapas. Selain itu akan melahirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
RUU KUHAP
Mengikuti yang disampaikan oleh Karl Ludwig von Grolman bahwa pemikiran hukum mereka memiliki kelemahan dalam bahasa hukum.
Didalam RUU KUHAP akan banyak ditemukan frasa “dapat” atau frasa “wajib” atau frasa tentang larangan.
Frasa “dapat” adalah istilah hukum yang berkaitan dengan keperdataan, setiap frasa “dapat” dalam hukum pidana berkaitan dengan keperdaataan, contoh Pasal 264 KUHP saat ini. Hal ini tentunya sebagaimana yang disebutkan oleh Jeremy Bentham, 1830 yaitu : Perlindungan hukum perdata terdapat dalam hukum pidana.
Jenis frasa “dapat” akan dibebankan kepada individu masing-masing dan Individu akan dipengaruhi oleh pengetahuan, iman dan psikologi hirakri.
Contoh 1.
Terdapat pada Pasal 16 RUU-KUHAP
- Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara :
- Pengolahan tempat perkara;]
- Pengamatan;
- Dan seterusnya…
Kata “dapat” pada pasal ini bukanlah suatu perintah dalam konsep hukum umum, melainkan konsep keperdataan yang dimana bebankan terlatak pada individu yang akan melakukan.
Kata “dapat” tidak memenuhi syarat kepastian hukum dan tidak memenuhi tiga subtansi yang terdapat dalam suatu hukum sebagaimana disebutkan John Austin, yaitu perintah, kewajiban dan sanksi.
Frasa “dapat” dalam KUHAP selama ini telah menimbulkan perspektif buruk di Indonesia yang dikenal tajam kebawah tumpul keatas.
Bila seorang pelaku memiliki akses besar terhadap kekuasaan, maka polisi akan cepat bergerak, atau seorang polisi disogok agar dapat melakukan atau tidak melakukan.
Contoh 2.
Pasal 15 RUU KUHAP berbunyi :
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Frasa “wajib” adalah suatu perintah, pertanyaan berikutnya ialah 1). Apakah KUHP mengatur sanksi apabila tidak menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud oleh undang-undang ini? 2). Bagaimana bila seorang penyidik selain tidak menunjukkan identitas, melakukan pemukulan dan intimidasi lain? 3). Apakah ada pengaturan tentang berapa kali toleransi yang diberikan kepada setiap anggota penyelidik bila tidak menunjukkan identitasnya, sehingga dapat dijatuhi sanksi?
Pertama, pada buku ketiga KUHP mengatur tentang pelanggaran, akan tetapi tidak mengatur pelanggaran bersifat administrative. Sehingga ada tugas pembuat undang-undang untuk mengatur dan membuat pengaturan sehingga tecipta suatu system hukum (hirarki perundang-undangan yang jelas).
Pelanggaran adalah kejahatan sebagaimana tafsir kejahatan yang disebutkan oleh Johan Anslem von Feuerbach pada perubahan ketiga makna kejahatan yang ia tulis, dengan alasan pelanggaran adalah bentuk ketidaktaatan pada hukum Negara.
Pada dasarnya konsep frasa “dapat” adalah tradisi hukum Pidana penjajah Prancis (CP), M Chauveau Adolphee dan M Faustin Helie dalam “Théorie du Code Penal” 1864, menerangkan bahwa dalam konsep hukum pidana Prancis hak impunitas penegak hukum diberikan lebih leluasa untuk dapat melakukan atau untuk tidak dapat melakukan, hal ini melihat kondisi Prancis yang sedang menjajah di Belanda.
Impunitas tersebut juga diakui oleh seluruh legislator dan pemikir hukum kala itu, sehingga pada rapat pembahasan RRU Kitab Pidana, 25 Oktober Tahun 1880, Belanda menghapus impunitas yang berlebihan melalui kata dapat atau tidak dapat tersebut, sebab konsep impunitas tersebut buruk dan semena-mena dalam penegakan hukum ( H.J Smidt : Geschiedenis Wetboek van Strafrecht, 1881).
Prof van Essen dari Leiden pernah dikirim Kerajaan Belanda untuk meneliti penafsiran hukum yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, ia mengatakan bahwa penafsiran hukum di Hindia Belanda dibuat secara brutal bahkan tidak seorangpun yang menafsir memahami bahasa hukum Prancis dengan baik dan benar, hal ini terjadi dalam semua hukum termasuk Pidana dan Perdata.
Adapun beberap contoh frasa yang terdapat dalam RUU KUHAP sebagai berikut;
Contoh 3
Pasal 142 Ayat (3) huruf b
Advokat dilarang ;
Memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Sama seperti argumentasi pada contoh 2, adakah sanski pidana yang diatur di KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ketika seorang Advokat melanggar? Tentunya tidak ada.
Pada Pasal 3 Ayat (1) RUU KUHAP ini telah disebutkan bahwa ruang lingkup UU tersebut ialah pada semua tingkat peradilan.
Bagaimana mungkin RUU KUHAP mengatur tentang diluar ruang lingkup seperti berpendapat diluar pengadilan di era digitalisasi modern.
Asas hukum acara secara teoritis di Indonesia diakui menggunakan Asas Accusatoir bukan Inquisitoir. Asas Accusatoir tidak hanya menempatkan terdakwa sebagai subjek hukum yang harus diperlakukan sama, akan tetapi tidak adanya larangan dan hukuman.
Sedangkan Inquisitoir sebagaimana disebutkan oleh Henricus David Chuno “De Inquisitione Criminum” 1656 bahwa hukum acara pidana Romawi menjadikan terdakwa sebagai objek, dan KUHAP menentukan larangan, kewajiban serta terdapat sanski didalam nya.
Dalam konsep ini, dijelaskan bahwa pada saat pembuktian seorang terdakwa diduduk kan dibawah suatu bejana besar yang diisi dengan air panas. Hal ini menekankan tentan larangan berbohong pada saat pembuktian.
RUU KUHAP yang mengatur tentang larangan dan kewajiban menunjukkan ketidakjelasan tentang penggunaan asas yang digunakan, frasa-frasa yang tidak menunjukkan akan melahirkan kepastian hukum, selain dari banyaknya kekosongan hukum dan tidak menyambungnya dengan KUHP Nasional.
Kesimpulan
Kesetaraan dihadapan hukum adalah bahwa setiap orang berbeda dihadapan hukum, hal ini disebutkan oleh latar belakang sosial. Seorang anak Presiden tidaklah sama dihadapan hukum, sifat primus interpares orang tua melekat pada keluarganya, demikian pula polisi dan seterusnya.
Tuntutan dimana suatu hukum dari pasal-pasal harus memenuhi syarat yang konkrit (lex certa) sehingga dapat menjaga hak hukum kedua untuk tidak menjadi penyebab seorang aparat melakukan pelanggaran dan kejahatan secara bebas, sebagaimana disebutkan oleh Kant diatas.
RUU KUHAP harus dibahas sedemikian mendalam, sehingga dapat menyatu dan bersinergi dengan KUHP, selain itu adanya kewajiban mengatur aturan yang bersifat lebih teknis secara internal baik di Kepolisian, Jaksa dan Hakim.
Tuntutan kejelasan asas yang digunakan juga tidak kalah pentingnya, sehingga suatu konsep hukum yang dibuat memiliki ketersambungan.
Unsur filosofis pembentukan hukum dalam membuat dan melahirkan satu undang-undang bertujuan untuk melihat dan mengetahui hal-hal yang menjadi akar dari lahirnya satu pasal dalam undang-undang, dan juga bagaimana frasa yang dugunakan dalam pasal tersebut, unsur filosofis tidak hanya melihat hal yang mendasari lahirnya satu aturan sebagaimana kebiasaan di Indonesia.
Unsur sosiologis bertujuan untuk melihat apakah frasa dalam undang-undang dapat merubah tradisi buruk (tradisi buruk ialah unsur empiris) penegakan hukum dapat secara perlahan menjadi baik, bila suatu hukum yang dibuat memenuhi unsur sosiologis dengan benar maka secara otomatis akan membangun kepercayaan masyarakat dengan instansi penegak hukum.
Seacara antropologi tujuan hukum, pengaturan frasa-frasa yang disebut sama sekali tidak terpenuhi yaitu untuk menjaga subjektivitas penegak hukum, frasa “dapat” terbukti akan membuka pintu gerbang ketidakpastian hukum.
Dalam postulat latin yang menjadi asas universal menyebutkan “Cavendum est de eo quod faciendum est in futurum” Kita harus berhati-hati tentang apa yang akan dilalukan dimasa depan. Masa depan penuh dengan ketidakpastian, hanya hukum yang mencoba memberikan kepastian dalam kehidupan negara hukum.
Akan tetapi, bila proses penegakan hukum diletakkan pada individu masing-masing dengan menggunakan frasa “dapat”, akan melahirkan ketidakpastian penegakan hukum itu sendiri. Selain hal tersebut, antara das sollen das sein KUHP dan KUHAP memiliki gap yang sangat besar.
Penggunaan frasa-frasa dalam RKUHAP sebagaimana dijelaskan diatas jauh dari konsep hukum yang sesungguhnya. Maka dapat diprediksi dan dipastikan bahwa kedepan tradisi penegakan hukum “tumpul keatas dan tajam kebawah” akan terus terjadi.
Hal tersebut dikarenakan para pembuat hukum tidak pernah memposisikan dirinya sebagaimana disebutkan oleh A.I van Deinse yang dikutip pada awal tulisan ini.


























