Oleh: Entang Sastratmadja
Lagi-lagi aparat penegak hukum melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kali ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia diamankan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, termasuk perubahan konstruksi yang diduga sarat kepentingan. Ardito kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah cara aparat menangkap pelaku kejahatan secara langsung, biasanya dalam kondisi mengutamakan kerahasiaan dan kecepatan agar bukti tidak hilang. OTT dipilih karena mampu menghadirkan bukti kuat, menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung, mencegah pelaku kabur, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa korupsi bukan kejahatan yang bisa ditoleransi.
Namun anehnya, meski OTT terus dilakukan, para koruptor seakan tidak pernah jera. Ada sejumlah alasan mengapa pejabat masih berani bermain api. Pertama, kesempatan dan kekuasaan masih terlalu besar. Jabatan publik memberi ruang yang luas untuk mengatur, mengendalikan, bahkan memperjualbelikan kewenangan. Selama celah ini tetap terbuka, korupsi akan selalu menggoda.
Kedua, penegakan hukum yang belum konsisten membuat pelaku merasa possibel lolos. Di satu sisi ada OTT yang keras, namun di sisi lain masih ada persoalan lemahnya pengawasan, negosiasi politik, hingga hukuman yang tidak menimbulkan efek gentar.
Ketiga, budaya gratifikasi dan suap masih menjadi “pelumas” birokrasi. Banyak pejabat menganggap amplop, hadiah, atau paket proyek sebagai hal biasa—warisan budaya buruk yang sulit diputus.
Keempat, tekanan finansial, ambisi pribadi, dan keserakahan juga menjadi faktor pendorong. Banyak pejabat merasa harus “balik modal”, memperluas jaringan politik, atau sekadar memenuhi gaya hidup yang melampaui kemampuan.
Selain itu, integritas yang lemah dan lingkungan kerja yang tidak sehat membuat korupsi seperti penyakit menular. Ketika sistem terbiasa dengan praktik busuk, pejabat yang ingin bersih justru dianggap aneh.
OTT juga erat kaitannya dengan budaya malu. Dalam masyarakat Indonesia, malu adalah nilai sosial penting. Seorang pejabat yang terjebak OTT akan kehilangan kehormatan, reputasi, dan martabat publiknya. Karena itu, OTT sejatinya bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga peringatan moral.
Namun budaya malu ini hanya bekerja jika pejabat masih memiliki rasa etika. Ketika malu tidak lagi dianggap penting, OTT pun hanya dipandang sebagai risiko kecil dari permainan besar bernama kekuasaan.
Padahal, OTT tetap menjadi instrumen penting untuk menciptakan efek jera. Pejabat yang ditangkap akan menghadapi hukuman berat, kehilangan jabatan, reputasi, bahkan kehidupan sosialnya. Ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pejabat lain yang mencoba bermain-main dengan kewenangan.
Lebih jauh, OTT membuka mata masyarakat tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas. Masyarakat dapat menilai bahwa korupsi bukan sekadar kesalahan individu, melainkan gejala sistem yang membutuhkan pembenahan total.
Selama celah kekuasaan tetap luas, integritas rendah, dan hukum tidak ditegakkan dengan konsisten, OTT akan terus terjadi—dan Kepala Daerah akan terus berjatuhan satu per satu.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja
























