Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sesuai hukum acara pidana, praperadilan merupakan hak individual setiap tersangka (TSK) atau calon terdakwa untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum apabila mereka menilai ketentuan KUHAP tidak diterapkan atau dilanggar dalam proses penegakan hukum.
Namun, dalam praktiknya muncul problematika yang bersifat kasuistis. Praperadilan yang diajukan oleh Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy sesungguhnya merupakan hak individual Roy. Akan tetapi, perkara yang menjerat Roy tidak berdiri sendiri. Kasus ini merupakan rangkaian perkara yang melibatkan beberapa tersangka dengan konstruksi hukum, pasal sangkaan, dan motif yang relatif serupa, yakni dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tuduhan publik mengenai ijazah S-1 Jokowi, yang dikaitkan dengan delik fitnah dalam KUHP, ujaran kebencian, serta ketentuan dalam UU ITE.
Karena itu, putusan praperadilan Roy berpotensi memiliki dampak psikologis sekaligus yuridis terhadap tersangka lainnya. Apabila permohonan praperadilan Roy ditolak dengan pertimbangan hukum tertentu, maka sangat mungkin permohonan praperadilan para tersangka lain yang memiliki posita dan petitum serupa juga akan menghadapi nasib yang sama.
Bahkan, apabila pada tahap persidangan para terdakwa nantinya mengajukan eksepsi dengan argumentasi hukum yang identik dengan materi praperadilan tersebut, bukan tidak mungkin majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela (tussen vonnis) yang substansinya sejalan dengan pertimbangan hakim praperadilan. Dalam konteks demikian, peluang diterimanya eksepsi menjadi semakin kecil.
Dari sudut pandang praktisi maupun advokat yang memiliki pengalaman panjang dalam perkara pidana, dinamika ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya menyangkut arah strategi pembelaan yang ditempuh sebagian tim advokasi.
Apabila tujuan akhirnya adalah memperoleh penghentian penyidikan (SP3), mengapa langkah yang ditempuh justru berputar pada pengiriman surat kepada Irwasum Polri, melakukan pendekatan ke DPR RI, bahkan membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM? Apa hubungan langsung langkah-langkah tersebut dengan mekanisme hukum acara pidana yang menjadi objek sengketa? Di sinilah publik berhak mempertanyakan relevansi maupun efektivitas strategi hukum yang dipilih.
Fenomena lain yang tak kalah memprihatinkan ialah munculnya konflik terbuka di antara para advokat sendiri. Alih-alih memperkuat koordinasi dan menyusun strategi pembelaan secara kolektif, publik justru disuguhi saling pecat klien, saling meninggalkan anggota tim, saling menyalahkan di hadapan media, bahkan nyaris berujung pada pertengkaran terbuka.
Padahal, seorang klien yang sedang menghadapi proses pidana bukan hanya membutuhkan pembelaan hukum, melainkan juga ketenangan psikologis. Yang dipertontonkan justru rivalitas antarpengacara, perebutan klien, dan saling mendiskreditkan sesama rekan sejawat. Panggung media berubah menjadi arena konflik internal, bukan ruang edukasi hukum kepada masyarakat.
Fenomena tersebut mencederai makna officium nobile yang selama ini melekat pada profesi advokat. Yang seharusnya menjadi pertunjukan kecakapan intelektual dalam membangun argumentasi hukum, justru bergeser menjadi tontonan yang kontraproduktif, bahkan berpotensi menurunkan martabat profesi advokat di mata publik.
Di sisi lain, apabila praperadilan Roy justru dikabulkan, seluruh tersangka lain tentu akan memperoleh keuntungan strategis. Putusan tersebut dapat menjadi pijakan argumentatif bagi permohonan praperadilan berikutnya maupun sebagai dasar memperkuat pembelaan dalam persidangan.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: mengapa di tengah kepentingan hukum yang relatif sama, para kuasa hukum justru mempertontonkan fragmentasi, saling mendiskreditkan, dan kehilangan semangat sinergi?
Bukankah dalam perkara yang menyangkut nasib klien, yang semestinya dikedepankan adalah kolaborasi intelektual, bukan kompetisi ego? Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan reputasi para advokat, melainkan hak-hak hukum para tersangka yang mereka bela.

















