FusilatNews – Langkah Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno menemui guru bangsa Prof. Emil Salim untuk membahas arah kebijakan lingkungan hidup dan pengembangan ekonomi karbon, pada dasarnya, patut diapresiasi. Terlebih, jika yang menjadi pokok diskusi adalah masa depan bumi dan nasib Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global. Kita semua sepakat: ekonomi karbon adalah soal kita, soal dunia.
Namun, yang menjadi soal justru adalah siapa yang berbicara—dan dalam kapasitas apa ia berbicara.
Eddy Soeparno adalah Wakil Ketua MPR RI, bukan Menteri Lingkungan Hidup, bukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bukan pula Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi dan lingkungan hidup. Maka publik pun wajar mengernyitkan dahi: mengapa urusan teknis dan strategis seperti ini justru dipelopori oleh lembaga negara yang sejatinya berfungsi layaknya event organizer—menggelar sidang, meresmikan pelantikan, atau, dalam situasi ekstrem, memfasilitasi pemakzulan?
Secara kelembagaan, Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah institusi perumus kebijakan, apalagi di ranah eksekutif. Konstitusi tidak memberi mandat kepada MPR untuk merancang atau mengintervensi kebijakan energi dan lingkungan hidup, sebagaimana yang dilakukan dalam pertemuan dengan Prof. Emil Salim.
Apresiasi terhadap Emil Salim sebagai tokoh pemikir kebijakan lingkungan hidup memang layak dilontarkan. Emil adalah suluh dalam kegelapan wacana pembangunan berkelanjutan di negeri ini. Namun glorifikasi pribadi tidak boleh mengaburkan batas tugas dan fungsi. Pertemuan ini, bila hanya sekadar “silaturahmi intelektual,” sah-sah saja. Tapi bila ia menjelma menjadi forum strategis penentu arah kebijakan, maka kita patut bertanya: di mana para menteri terkait? Di mana DPR yang memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan di bidang ini?
Langkah pemerintah dalam membentuk Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Januari 2025 sejatinya merupakan bagian dari komitmen untuk menjadikan karbon sebagai instrumen transisi energi. Target ambisius untuk meraih Rp 1.000 triliun dari perdagangan kredit emisi karbon hingga 2028 adalah tanda keseriusan. Tapi keseriusan itu justru menjadi samar bila kewenangan lembaga bercampur aduk, bahkan berkelindan tanpa arah yang jelas.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa ekonomi karbon adalah salah satu pilar pertumbuhan nasional. Jika demikian, maka perencanaan dan eksekusinya seharusnya menjadi ranah teknokratis kementerian dan lembaga eksekutif, bukan forum lobi personal pimpinan MPR.
Demokrasi modern mengandalkan pembagian kerja yang tegas antar lembaga negara. Ketika seorang pimpinan MPR merasa perlu melompat pagar kewenangannya demi isu penting, barangkali yang patut kita soroti bukan niatnya—melainkan kondisi sistemik yang menyebabkan fungsi lembaga eksekutif dan legislatif tak berjalan sebagaimana mestinya.
Apakah para menteri tak kunjung bekerja? Ataukah lembaga perumus kebijakan justru sibuk dengan proyek-proyek citra yang tak menyentuh akar masalah?
Pertanyaan-pertanyaan ini mesti dijawab. Bukan dengan konferensi pers dan potret penuh pujian, melainkan dengan ketegasan dalam menegakkan fungsi lembaga dan memperjelas siapa seharusnya bicara atas nama negara dalam merancang masa depan lingkungan kita. Karena dalam isu krusial seperti ekonomi karbon, rakyat berhak tahu siapa sebenarnya yang sedang bekerja—dan siapa yang sekadar tampil.
























