Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Polri bergerak cepat. Setelah uji forensik, pekan ini Bareskrim gelar perkara. Berani taruhan: ijazah Jokowi akan dinyatakan asli. Maka bersiaplah mereka yang melaporkan Jokowi menjadi tersangka.
Selasa (20/5/2025) kemarin, Presiden ke-7 RI itu diperiksa Bareskrim terkait ijazah S1 UGM yang dilaporkan palsu. Pelapornya adalah Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pun, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 oleh Eggi Sudjana yang juga kuasa hukum TPUA.
Sudah dapat diduga, bahkan berani taruhan, ijazah Jokowi akan dinyatakan asli oleh Polri. Mengapa? Galibnya, Polri tak pernah berbeda dengan Jokowi.
Pertanyaannya, bolehkah pihak pelapor melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi dengan tim independen sebagai “second opinion” supaya objektif?
Pasalnya, Jokowi tak pernah memperlihatkan ijazahnya itu kepada publik. Kalaupun pernah, hanya kepada empat gelintir jurnalis. Itu pun tak boleh disentuh dan dipotret.
Pertanyaan berikutnya, yakinkah masyarakat bila nanti Polri benar-benar menyatakan ijazah Jokowi asli?
Sepertinya tidak. Sebab wong Solo itu sudah terlanjur sering berbohong. Soal mobil Esemka, misalnya. Pun soal investor asing yang katanya berbondong-bondong masuk proyek IKN. Ternyata semua itu zonk.
Ijazah Diambil
Usai diperiksa, Jokowi membawa pulang ijazahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim untuk uji forensik. Pertanyannya, bolehkah saksi mengambil barang bukti yang sudah diserahkan untuk proses pidana sebelum perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap?
Jokowi mengaku baru mau menunjukkan ijazahnya lagi di pengadilan jika dan hanya jika diminta hakim untuk pembuktian di persidangan.
Sejatinya, barang bukti yang disita dalam kasus pidana dapat diambil kembali setelah proses hukum selesai atau jika barang bukti tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana.
Pengembalian barang bukti ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP. Yakni, barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau jika perkara dihentikan penyidikan atau penuntutannya.
Ternyata bekas Walikota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta itu beroleh semacam privilese dari Polri. Lagi-lagi publik harap maklum.
Jika benar nanti ijazah Jokowi dinyatakan asli, sekali lagi, bersiaplah para pelapor dan penuduh ijazah Jokowi palsu menjadi tersangka.
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Roy Suryo pernah dipenjara tahun 2023. Eggy Sudjana juga pernah dipenjara tahun 2011. Perkaranya serupa: menghina Jokowi!
Kini, apakah keduanya akan kembali dipenjara? Biarlah fakta yang bicara.
























