Ferdy Sambo, Kadiv Polri yang dicopot Kapolri, pagi ini menjalani Sidang Etik, berkaitan dengan penembakan Brigadir J, pada tanggal 8 Juli 2022, yang lalu di Rumah Dinasnya Duren III, Jakarta Selatan. Terlihat Sambo, didampingi dua petugas Polisi, dari Divisi Propam, yang membawanya ke ruang sidang tertutup, namun bisa di akses dari CCTV yang disiapkan Polri di Gedung TNCC.
Sambo juga masih mengenakan seragam lengkap dan atribut lengkap polisi jenderal. Saat memasuksi ruang sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, sudah berada lebih dahulu. Sambo dipersilahkan duduk pada kursi yang telah disediakan.
Mendahului acara persidangan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka. Namun, materi persidangan akan digelar secara tertutup.
“Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk meliput pembukaan sidang. Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio. Jadi lengkap semuanya,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pada keterangan lain juga, Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini. Diketahui, Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi
Pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu, demikian Dedi. Tetapi sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidak profesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akan menghadirkan lima orang saksi. Karir Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan disidang dan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).
.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun para saksi itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri. Dedi mengatakan para saksi itu akan didalami soal peran Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik ttg apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ucap dia.
Seperti biasa, sebelum digelar sidang, Polri juga memeriksakan kondisi kesehatan Sambo.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan melanjutkan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, Ferdy Sambo dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. “Kembali ke ketegasan Kapolri, mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)? Kita lihat konsistensi Kapolri lagi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022). Menurut peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, jika Sigit menerima surat pengunduran diri itu, maka Sambo tidak bisa dinyatakan dipecat dari Polri dan masih berhak menerima pensiun dari negara. “Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum,” ujar Bambang. Demikian dilaporkan berita Kompas.
























