FusilatNews- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD). Ia merinci kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyitaan kawasan hutan lindung seluas puluhan ribu hektar senilai Rp 78 triliun. Kasus tersebut melibatkan bos Grup Duta Palma Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam menghitung kerugian negara karena berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari audit itu, rincian kerugian negara antara lain nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kelapa sawit Rp69,1 triliun.
Menurutnya, dalam kasus seperti itu, total kerugian keuangan dan ekonomi negara mungkin lebih besar atau meningkat. “Berdasarkan perhitungan BPKP dan para ahli lainnya, jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian ekonomi negara bisa lebih besar,” ungkap Burhanuddin, Selasa. (23/8/2022), dikutip CNNIndonesia.com.
Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak segan-segan menetapkan tersangka baru. “Kalau ada bukti lain, saya akan ‘sikat’,” sambungnya.
























