FusilatNews- Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disekap di Mako Brimob Polri, Depok.
“Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak,” kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Dikutip CNNIndonesia.com Rabu (24/8).
Menurut Kamaruddin, informasi itu ia peroleh saat dirinya meminta orang tua Bharada E diperiksa terkait aliran dana dari tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan orang tua Bharada E meninggalkan Mapanget, Manado. Orang tua Bharada E menurutnya saat ini berada di Mako Brimob meski bukan anggota Polri.
Sementara itu, mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin mengamini orang tua Bharada E memang berada di Mako Brimob. Akan tetapi, dia membantah anggapan orang tua Bharada E disekap.
Dia mengatakan mereka ditempatkan di Mako Brimob demi perlindungan selaku bagian dari justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E.
“Bukan disekap tapi dilindungi. Bagian dari JC. Perlindungan ke keluarga sejak Bharada E beri kesaksian yg sebenarnya,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sebelumnya Eks kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara memastikan keterangan mantan kliennya terkait upaya atau janji-janji Irjen Pol Ferdy Sambo memberi uang senilai Rp1 miliar ada di dalam berita acara penyidikan (BAP). Namun, dia memastikan uang tersebut belum diterima hanya ditunjukkan saja oleh Ferdy Sambo.
Deolipa menyebut, upaya pemberian uang itu dilakukan Ferdy Sambo dengan disaksikan oleh istrinya Putri Candrawathi.
“FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E) itu mata dan telinga ane, maksudnya teman pengacara,” kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Selain kepada Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebut menjanjikan uang masing-masing Rp500 juta kepada tersangka Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.






















