• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Laporannya Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Apa Kata TPDI?

fusilat by fusilat
July 23, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Laporannya Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Apa Kata TPDI?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Laporan yang dilayangkan advokat Petrus Selestinus, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Paskalis Pieter, Ricky Daniel Moningka dan P Jemmu S Mokolemsang dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 11 Juli 2024 lalu telah dilimpahkan ke Isnpektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri hari ini, Selasa (23/2024).

Hal tersebut tertuang dalam surat dari Divpropam Polri bernomor R/3786-b/VII/WAS.2.4/Divpropam/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada TPDI, dalam hal ini Ricky Daniel Moningka yang ditandatangani Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri Kombes Nursyahputra atas nama Kepala Divpropam Polri.

“Bagyanduan (Bagian Pelayanan dan Pengaduan) Divpropam Polri telah menerima pengaduan yang pada intinya mengajukan permohonan perlindungan hukum dugaan telah terjadi peristiwa pidana berupa perampasan kemerdekaan, perampasan milik pribadi dan ‘back date’ (tanggal mundur, red) Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti oleh saudara Rossa Purbo Bekti dan saudara Priyatno anggota Polri selalu penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-03/Lid.02.00/22/01/2020 tanggal 9 Januari 2020,” bunyi butir 2 surat dari Divpropam Polri tersebut yang tangkapan layarnya diperlihatkan kepada media oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH, Selasa (23/7/2024).

“Setelah dilakukan penelitian, Dumas (pengaduan masyarakat, red) dimaksud dilimpahkan ke Inspektur Pengawasan Umum Polri untuk ditindaklanjuti sesuai surat pelimpahan Nomor: R/3594/VII/WASWAS.2.4./2024/Divpropam tanggal 16 Juli 2024,” lanjut bunyi surat tersebut pada butir 3.

Petrus Selestinus mengaku bersyukur, dan berterima kasih kepada Polri yang telah proaktif menindaklanjuti laporan TPDI terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno tersebut. “Terima kasih Polri yang sudah proaktif sesuai slogan Polri Presisi,” ujarnya.

Sebelumnya, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi mendatangi Divpropam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024)

Kedatangan Kusnadi untuk melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, karena Kusnadi menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya, dengan nomor aduan: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” ujar Koordinator TPDI sekaligus Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus saat itu.

Setidaknya ada dua peristiwa yang menurut Petrus diduga menjadi pelanggaran oleh Rossa Purbo Bekti dkk saat itu.

Pertama, pada 10 Juni 2024 saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku. Saat itu Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto.

Namun, Rossa disebut malahan menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi. “Ketika Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, kok saya digeledah. Dibalas, diam kamu,” ucap Petrus.

“Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi atau tersangka,” lanjutnya.

Peristiwa kedua, kata Petrus, terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku.

Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut.

Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. “Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional,” sindir Petrus.

“Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu surat sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan,” cetus Petrus.

“Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini,” sambungnya.

Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.

Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamas dan Fatah Kubur Perbedaan Demi ‘Persatuan Nasional’ Dalam Pembicaraan di Beijing

Next Post

LPSK Tolak Permohonan Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina Cirebon

fusilat

fusilat

Related Posts

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani
News

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Crime

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Crime

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Next Post
Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina – Eky Sedang Mengalami Ancaman

LPSK Tolak Permohonan Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina Cirebon

Emil Dardak Yakin Tetap Berpasangan dengan Khofifa Dalam Pilgub Mendatang

Pasangan KH Marzuki - Risma Semakin Menguat untuk Dihadapkan dengan Pasangan Kofifah - Emil

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Ketika Feasibility Study Menjadi Formalitas Pembangunan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...