Lembaganya melakukan telaah lebih dalam, seperti wawancara keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain.
Jakarta – Fusilatnews.- Permohonan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman alias SD, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mmeski ditolak LPSK memutuskan untuk merekomendasikan Kapolda Jawa Barat agar segala pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, dan terbebas dari pertanyaan yang menjeratnya.
“Terhadap permohonan SD, LPSK memutuskan memberi rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat,” kata Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juli 2024.
Selain memberi rekomendasi kepada Kapolda Jabar, LPSK memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Ham,c.q. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengembalikan terpidana Sudirman sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon dengan tujuan menjamin keselamatan dan keamaan.
“Menjamin mendapatkan hak-haknya,” kata Achmadi.
LPSK juga mendukung apabila terpidana Sudirman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Mendukung saudara SD menempuh upaya hukum luar biasa,” ucap Achmad.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016, LPSK telah menerima 15 permohonan perlindungan dari keluarga korban, para saksi, dan juga warga.
Lembaganya melakukan telaah lebih dalam, seperti wawancara keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain.
Tim LPSK juga menggali informasi dari Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Jelekong Bandung, Rutan kelas 1 Bandung, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga telaah dokumen lain juga seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan seluruh dokumen terkait,” kata Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juli 2024.