Dijuluki “Bali bonking ban”, undang-undang baru mengancam hingga satu tahun penjara bagi pasangan yang belum menikah yang berhubungan seks atau enam bulan bagi mereka yang hidup bersama. Namun Gubernur Bali, tempat liburan, mengatakan pihak berwenang tidak akan memeriksa status perkawinan wisatawan. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam tiga tahun tetapi dapat menghadapi tantangan hukum.
Undang-undang baru itu merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum pidana, yang muncul setelah meningkatnya konservatisme agama di negara mayoritas Muslim itu. Meskipun larangan seks di luar nikah telah menarik banyak perhatian di luar negeri, banyak orang di Indonesia khawatir bahwa bagian lain dari kode baru ini akan lebih merusak, misalnya mengkritik presiden atau wakil presiden sebagai kejahatan.
PBB mengatakan undang-undang baru dapat mengikis hak asasi manusia di negara ini, tetapi pejabat Indonesia berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan menjunjung “nilai-nilai Indonesia”.
Sementara undang-undang tersebut secara teknis akan berlaku untuk penduduk lokal dan orang asing, para pejabat telah mencoba untuk mengecilkan ketakutan turis akan dituntut. “Bali adalah Bali seperti biasa, yang nyaman dan aman untuk dikunjungi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Pengunjung tidak akan diminta untuk membuktikan status perkawinan mereka saat check-in ke akomodasi, dan pejabat setempat tidak akan melakukan pemeriksaan, kata Koster.
Wakil Menteri Kehakiman Indonesia berjanji orang asing tidak akan dituntut.
“Saya tekankan untuk turis asing, silakan datang ke Indonesia karena tidak akan dikenakan pasal ini,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.
Pemerintah juga menunjukkan bahwa menurut hukum pidana yang baru, pelanggaran seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya akan dituntut jika dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak. Ketentuan tersebut membuat wisatawan tidak mungkin terpengaruh, tegas para pejabat.
BBC





















