Jakarta fusilatnews – Kepolisian memperkenalkan Surat Ijin Mengenudi D, yaitu khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan status difabel, agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui,yaitui SIM D dan DI. SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Perlu diketahui, kendaraan yang akan dikemudikan oleh pemilik SIM D maupun DI sehari-harinya harus sudah dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Untuk sepeda motor yang akan dikendarai oleh pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Sedangkan biaya pembuatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. dan ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Dalam ketetapan Kapolri itu ditegaskan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Sehingga untuk penerbitan SIM D dan DI pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 50.000, sementara untuk perpanjangan Rp 30.000.Sedangkan untuk persyaratan t pembuatan SIM D sudah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1: yaitu Mengajukan permohonan tertulis. Bisa membaca dan menulis. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara. Batas usia minimal 17 tahun -Terampil mengemudikan kendaraan bermotor -Sehat jasmani dan rohani .Lulus ujian teori dan praktik





















