Jakarta – Fusiĺatnews- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membantah kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pasca perusahaan pailit.
Hal ini diungkapkan Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, Sritex hanya meliburkan sekitar 2.500 karyawannya lantaran proses produksi terhenti akibat pasokan bahan baku terkendala pada proses administrasi.
“Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” kata dia.
“Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” kata dia.
Jumlah karyawan yang dirumahkan, kata Iwan, bisa bertambah ke depannya apabila kurator dan hakim pengawas tidak memberikan perusahaan izin keberlanjutan usaha.
Sebab, saat ini ketersediaan bahan baku hanya untuk proses produksi selama tiga pekan ke depan.
“Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam proses memasok bahan baku baru, Sritex terkendala oleh kurator yang tidak memperbolehkan ada bahan baku yang masuk karena sedang dalam proses appraisal aset milik Sritex.
Sebab, bahan baku baru yang masuk dapat mengubah nilai aset Sritex. Untuk itu, dibutuhkan izin keberlanjutan usaha dari kurator dan hakim pengawas agar perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya
Pasalnya, meskipun pemerintah telah mengizinkan Sritex melakukan kegiatan ekspor dan impor sebagai upaya penyelamatan perusahaan, namun untuk pelaksanaannya tetap harus mengikuti kurator.
Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah menunjuk sejumlah kurator untuk mengurus harta dan aset Sritex. “Jadi ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.
Karena ini akan membantu kami dalam keberlangsungan, bila itu (bahan baku) ada, kita kembali (beroperasi) lagi,” ungkapnya..
Kendati demikian, Iwan memastikan, perusahaan tetap memenuhi kewajibannya dengan tetap memberikan gaji kepada karyawan yang diliburkan.
Namun dia tidak menjelaskan apakah gaji yang diberikan penuh atau tidak. “Yang diliburkan tetap kita gaji,” tegasnya.

























