Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis hukuman ringan kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara plus denda masing-masing Rp 100 juta rupiah Kejaksaan Agung RI memutuskan unruk banding.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta,” Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu 4/1
Atas putusan majelis hakim dalam persidangan yang dibacakan Rabu 4/1 kemarin Kejaksaan Agung menyatakan banding
“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5/1
Pertimbangan majelis hakim untuk memutus dengan hukuman lebih rendah karena unsur kerugian negara tak terbukti dalam persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsider.
Sedangkan untuk Putusan terdakwa keempat, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan
Upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersama Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.
Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. “Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.


























