“Ada ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa dan peran para pelaku,” kata Achmadi, pada Senin, 22 Juli 2024.
Jakarta – Fusilatnews – Dlalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timu Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi menyatakan permohonan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silamSaka Tatal dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi menegaskan alasan lembaganya melindungi Saka Tatal karena ditemukan beberapa kejanggalan seperti dugaan penganiayaan atau penyiksaan serta perlakuan tidak pantas yang dialami pada 2016.
“Ada ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa dan peran para pelaku,” kata Achmadi, pada Senin, 22 Juli 2024.
Selain Saka Tatal, LPSK juga menerima lima permohonan perlindungan dari keluarga Vina, yaitu inisial WO, MR, SA, SK dan SL. Perlindungan yang didapatkan berupa bantuan rehabilitasi psikologis dengan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) melalui UPTD PPA Jaba
Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan kasus Vina Cirebon, yang berasal dari keluarga korban, para saksi, dan juga warga. Agar tidak salah dalam memutuskan pihak-pihak yang bisa dilindungi, LPSK melakukan telaah lebih dalam, seperti wawancara keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain.
Tak hanya itu, mereka juga menggali informasi dari Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Jelekong Bandung, Rutan kelas 1 Bandung, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.