Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe atas sangkaan dugaan suap dan gratifikasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan kas Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua.
PPATK bergerak cepat membekukan dana kas pemprov Papua atas dasar untuk mencegah penyimpangan dana publik.
“Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik,” Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Kamis (12/1)
Meski demikian tidak semua rekening milik Pemprov Papua diblokir hanya rekening tertentu saja yang diblokir.
“Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan,” kata Ivan
Menurut Ivan Total nilai rekening yang diblokir Rp 1,5 triliun dari total itu bisa naik dan bisa turun bergantung perkembangan. dan proses analisis masih berlangsung sehingga tak bisa disebutkan rekening milik siapa saja yang diblokir..
Pemblokiran dilakukan atas permintaan pemerintah yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua menyusul munculnya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe”Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/) kemarin
Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News























