Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
” Pemilu 2024 tidak ditunda, namun ( asalkan ) Jkw bisa ikut pemilu Pilpres 2024 lagi “. Itu pernyataan M Qodari, yang masih tetap ingin memperpanjang jabatan Presiden Jokowi, tiga periode. Pernyataan yang aneh, dan tidak masuk akal sehat, siapapun. M.Qodari, sejak awal, soal perpanjangan Jokowi 3 periode itu, serius dan ektrim, mengawali siapapun. Ia yang membangun situasi abnormal, yang kemudian bisa membahayakan keutuhan bangsa. Pendapat Qudori tidak menawarkan solutif, kecuali menuai masalah baru.
Pola pikir Qudori yang ia sampaikan, apapun alasannya, substantial sebagai praktek politik yang mengkerdilkan makna UUD.1945. Silahkan perhatikan ini : Pasal 22 UUD 1945 (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Konstitusi adalah dalil qot’i (absolute), harus menjadi sumber hukum yang ada di bawahnya. Prof Sacipto (almarhum), guru besar HTN Undip mengatakan ; “UUD itu menyusui UU yang ada dibawahnya”. Jadi apa yang dilontarkan Qudori, wujud yang terindentifikasi bahwa ” sebuah pelanggaran hukum sah jika dibarter dengan pelanggaran hukum lainnya. Seolah-olah hukum itu adalah benda mati sejenis barang rongsokan.
Maka terhadap analisa dari Direktur eksekutif Indo Barometer, Qodari penyandang Doktor bidang ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengutarakan konsep solusi yang ditawarkan, merupakan sinyal adanya kerusakan pada pola pikir atau lebih jauh disebut sebagai mental disorder.
Kami kemudian menyaarankan sebagai sesama anak bangsa, segera saja direparasi melalui siraman rohani dan atau melalui ruqiyah yang akan dibimbing oleh ahlinya.























