• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Atarashi Watch On

Jepang Setuju Mengubah Sistem untuk Mengakui Paternitas Setelah Perceraian

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
December 11, 2022
in Atarashi Watch On, News
0
PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama Pasangan Islam-Kristen

Prosesi pernikahan beda agama sempat menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Berikut hukum pernikahan beda agama dalam Islam.(Foto: iStock/Luke Chan)

Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO, Parlemen Jepang memberlakukan perubahan hukum, hari Sabtu, yang akan memungkinkan suami baru dari seorang wanita yang menikah lagi untuk menjadi ayah dari anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah perceraian dari pasangan sebelumnya.

Perubahan pertama terhadap ketentuan KUH Perdata yang berusia seabad tentang paternitas dan perkawinan bertujuan untuk mengatasi masalah perempuan yang bercerai meninggalkan anak-anak mereka dari daftar keluarga untuk menghindari mantan suami diakui sebagai ayah, yang menyebabkan anak-anak kesulitan mengakses kesehatan dan layanan lainnya.

Kode yang direvisi, yang disahkan pada hari Sabtu dengan suara mayoritas dalam sesi pleno House of Councilors, juga akan membatalkan aturan, yang telah lama dianggap diskriminatif, yang melarang perempuan menikah lagi dalam waktu 100 hari setelah perceraian.

Kode saat ini menyatakan bahwa seorang anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah perceraian ibunya dianggap milik mantan suaminya, terlepas dari apakah dia menikah lagi setelah larangan 100 hari.

Berdasarkan amandemen tersebut, yang akan berlaku dalam waktu 18 bulan sejak diundangkan dan berlaku untuk semua anak yang lahir setelahnya, mantan suami hanya akan dianggap sebagai ayah dalam jangka waktu 300 hari jika wanita tersebut belum menikah lagi pada saat anak tersebut lahir.

Jangka waktu baru untuk pengajuan arbitrase akan ditetapkan dalam waktu tiga tahun sejak pengetahuan tentang kelahiran, dengan hak diberikan kepada ibu dan anak. Anak-anak yang lahir sebelum kode yang direvisi berlaku juga akan ditanggung secara retroaktif selama tahun pertama penerapannya.

Di bawah sistem arbitrase saat ini, yang terbatas pada mantan suami yang berusaha menyangkal ayah atas anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah perceraian, jangka waktunya ditetapkan satu tahun.

Revisi tersebut juga mencakup pencabutan hak orang tua untuk menghukum anak, sementara dengan jelas menyatakan bahwa hukuman fisik dan tindakan verbal dan fisik yang membahayakan perkembangan kesehatan anak tidak diperbolehkan.

© KYODO

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Rekomendasi Setara Institute dan INFID ke Pemerintah Soal HAM, Apa Saja? 

Next Post

M. Qodari Butuh Ruqiyah

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

August 6, 2026
Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri
Contributor

Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

August 6, 2026
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐧𝐲𝐚
Feature

𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐧𝐲𝐚

August 6, 2026
Next Post
M. Qodari Butuh Ruqiyah

M. Qodari Butuh Ruqiyah

Rakyat China Ngamuk, Semarak Ketoka-kota Lain menyebar ke seluruh China Protes Zero-COVID

China: Beralih dari Mengatasi Kemarahan atas Kebijakan Zero-COVID menjadi Mengatasi Yg Terinfeksi Baru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Anom & Ambar

Anom & Ambar

August 6, 2026

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

August 6, 2026
Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

August 6, 2026

Ingkar Janji, Meluruskan Niat, dan Memperbanyak Istighfar

August 6, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo dan Tugas Sejarahnya: Memperbaiki Desain Negara, Bukan MBG

August 6, 2026
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐧𝐲𝐚

𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐒𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐧𝐲𝐚

August 6, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Anom & Ambar

Anom & Ambar

August 6, 2026

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

August 6, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist