• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

MA Perberat Vonis Karen Agustiawan, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Tetap

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
March 5, 2025
in Crime, Law, News
0
Kasus Firli : Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Diperiksa di Bareskrim Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang menjadi sorotan publik: Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Karen Agustiawan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Karen, sementara hukuman SYL tetap.

SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA. SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Dalam putusan kasasi, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resmi pada Jumat (28/2/2025).

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan keputusan ini, hukuman SYL berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan ini. “Perkara telah inkrah sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (2/3/2025).

Hukuman Karen Agustiawan Bertambah Berat

Berbeda dengan SYL, Mahkamah Agung memperberat hukuman Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Jika sebelumnya Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini MA memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, denda yang semula Rp 500 juta bertambah menjadi Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi putusan MA yang dipublikasikan Jumat (28/2/2025).

Majelis kasasi yang menangani perkara ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo.

Kasus Karen bermula dari pengadaan LNG yang merugikan negara sebesar USD 113 juta. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dibebankan kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dinilai mendapatkan keuntungan tidak sah dari kontrak tersebut.

Putusan ini juga disambut baik oleh KPK. “KPK berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dengan putusan ini, Karen dan SYL dipastikan akan menjalani hukuman mereka, kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paradox Lagi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Efektivitas dan Beban Anggaran

Next Post

Kasus Bahlil-Bahlul: Politisasi Kampus dan Kejahatan Keilmuan

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Kasus Bahlil-Bahlul: Politisasi Kampus dan Kejahatan Keilmuan

Kasus Bahlil-Bahlul: Politisasi Kampus dan Kejahatan Keilmuan

Ketika Moral Politik di Atas Moral Agama; “Kebohongan Massal Dianggap Revolusioner”

Ketika Moral Politik di Atas Moral Agama; "Kebohongan Massal Dianggap Revolusioner"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist