Jakarta-FusilatNews – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang menjadi sorotan publik: Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Karen Agustiawan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Karen, sementara hukuman SYL tetap.
SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA. SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Dalam putusan kasasi, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu.
“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resmi pada Jumat (28/2/2025).
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan keputusan ini, hukuman SYL berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan ini. “Perkara telah inkrah sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (2/3/2025).
Hukuman Karen Agustiawan Bertambah Berat
Berbeda dengan SYL, Mahkamah Agung memperberat hukuman Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Jika sebelumnya Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini MA memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, denda yang semula Rp 500 juta bertambah menjadi Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi putusan MA yang dipublikasikan Jumat (28/2/2025).
Majelis kasasi yang menangani perkara ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo.
Kasus Karen bermula dari pengadaan LNG yang merugikan negara sebesar USD 113 juta. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dibebankan kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dinilai mendapatkan keuntungan tidak sah dari kontrak tersebut.
Putusan ini juga disambut baik oleh KPK. “KPK berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dengan putusan ini, Karen dan SYL dipastikan akan menjalani hukuman mereka, kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).





















