Oleh: Optic Macca
Wacana Presiden Jokowi yang menyebut kemungkinan memaafkan para TSK justru membuka ruang pertanyaan publik yang jauh lebih besar dan mendasar. Bukan semata karena aktivitas para aktivis TSK merepresentasikan rasa ingin tahu publik terhadap kebenaran status hukum ijazah pejabat publik, tetapi juga karena istilah “maaf” itu sendiri sarat problem etik, hukum, dan politik.
Publik berhak menuntut penjelasan konkret. Terutama soal siapa yang dimaksud sebagai “korban yang diberi maaf” dan atas dasar apa maaf itu diberikan.
Pertanyaan Pokok yang Tak Bisa Dihindari
1. Apa definisi “maaf” yang dimaksud?
Apakah ia berdiri sebagai sikap moral, keputusan politik, atau manuver untuk mengaburkan tanggung jawab hukum?
Apa faktor historis yang melatarbelakangi lahirnya wacana ini, dan siapa sebenarnya yang berada pada posisi bersalah serta dirugikan?
2. Jangan manipulatif dan korupsi nomenklatur “maaf”.
Maaf tidak boleh dijadikan alat kosmetik kekuasaan—mengganti proses hukum dengan narasi moral palsu. Jika “maaf” digunakan untuk menghapus akuntabilitas, maka itu bukan rekonsiliasi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.
Akibat perbedaan pemahaman ini, muncul pertanyaan lanjutan yang justru paling krusial:
3. Apa kompensasi hukum dan politik dari sebuah “maaf”?
Rakyat berhak tahu:
apa yang negara dan publik dapatkan sebagai konsekuensi dari maaf tersebut?
Dalam logika keadilan, pihak yang “dimaafkan” harus membayar harga—bukan sebaliknya. Kompensasi itu wajib dijabarkan secara tertulis, terbuka, dan dipublikasikan. Misalnya:
Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan publik;
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur;
Pratikno diserahkan kepada penyidik, ditahan, dan diproses hukum hingga tuntas;
Budi Arie dipersilakan menghadapi proses hukum tanpa perlindungan kekuasaan;
Matutina dieksekusi sesuai putusan hukum;
Seluruh harta pribadi yang diperoleh sejak menjabat sebagai pejabat publik, termasuk harta anak kandung dan menantu—baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset tanah di Karanganyar—dikembalikan kepada negara.
Dan masih banyak statuta lain yang wajib dibahas secara serius dan disepakati oleh para aktivis pejuang riil, akademisi berakal sehat, insan pers yang independen, serta para ulama yang pernah menjadi korban kriminalisasi.
Tanpa itu semua, wacana “maaf” hanyalah dalih untuk impunitas, bukan jalan menuju keadilan.
Catatan
Pendapat Damai Hari Lubis:
Saya sepakat dengan pandangan penulis Optic Macca.
“Melawan si Djoko pendusta dan para kroninya butuh penerapan ‘teori terbalik‼️’” ✍️






















