Jakarta, Fusilatnews.- – Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A, mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kerugian yang dialami Arkaan sehingga ia mengajukan gugatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Saldi saat memberikan nasihat setelah mendengarkan pembacaan permohonan perkara nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Saldi memimpin sidang sebagai ketua panel, didampingi oleh hakim MK Arief Hidayat dan Arsul Sani sebagai anggota panel.
Arkaan, sebagai pemohon perkara nomor 89, meminta MK untuk mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.”
Saat ini, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat penjelasan terkait kedudukan atau legal standing mereka. Ia mempertanyakan apa kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal tersebut.
“Ini kalau dilihat dari usia misalnya, Pak Sigit ini, Pemohon Prinsipal (perkara nomor 88), itu kan usianya sekarang sudah 44 tahun. Dia tidak terhalangi menjadi calon, tidak terhalangi untuk ikut memilih. Nah kira-kira di mana kerugian hak konstitusionalnya dengan usia yang begitu?” ujar Saldi mengawali nasihatnya.
Saldi juga meminta Arkaan, selaku pemohon perkara nomor 89, untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal ini. Dia meminta Arkaan untuk menjelaskan dampak jika pasal tersebut tidak diubah.
“Begitu juga dengan perkara nomor 89 karena yang diminta itu terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ini kalau 89 penetapan pasangan calon, kalau yang 88 itu kan terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Ini kan kurang lebih sama saja. Nah, penjelasannya. Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon kalau hal ini tidak dimaknai seperti dua makna tersebut? Nah, itu yang harus dijelaskan,” tegas Saldi.
Saldi juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 belum terlihat jelas. MK memberikan waktu bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Belum kelihatan argumentasi, ya, di penjelasan-penjelasan itu. Mengapa misalnya Pasal 7 ayat (2) huruf e itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kalau kemudian dia tidak ditetapkan sejak penetapan pasangan calon?” tambah Saldi.
Arkaan Ingin Cegah Kaesang Maju Pilgub
Sebagai informasi, Arkaan adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat syarat usia capres-cawapres yang gugatannya dikabulkan oleh MA pada 2023. Gugatan Almas tersebut menyebabkan perubahan syarat usia capres-cawapres.
Kini, Arkaan meminta MK memberikan kejelasan waktu soal penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Ia mengaku ingin agar Kaesang maju di Pilwalkot Solo melalui perubahan pasal tersebut.
“Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa mencalonkan di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia ingin Mas Kaesang jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan,” ujar pengacaranya, Arif Sahudi, dilansir detikJateng, Senin (15/7).
























