• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Mahasiswa UNS Gugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK – “Kerugianmu Apa?”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
July 30, 2024
in Law, News
0
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Laporkan Denny Indrayana Ke Organisasi Advokat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.- – Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A, mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kerugian yang dialami Arkaan sehingga ia mengajukan gugatan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Saldi saat memberikan nasihat setelah mendengarkan pembacaan permohonan perkara nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Saldi memimpin sidang sebagai ketua panel, didampingi oleh hakim MK Arief Hidayat dan Arsul Sani sebagai anggota panel.

Arkaan, sebagai pemohon perkara nomor 89, meminta MK untuk mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.”

Saat ini, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat penjelasan terkait kedudukan atau legal standing mereka. Ia mempertanyakan apa kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal tersebut.

“Ini kalau dilihat dari usia misalnya, Pak Sigit ini, Pemohon Prinsipal (perkara nomor 88), itu kan usianya sekarang sudah 44 tahun. Dia tidak terhalangi menjadi calon, tidak terhalangi untuk ikut memilih. Nah kira-kira di mana kerugian hak konstitusionalnya dengan usia yang begitu?” ujar Saldi mengawali nasihatnya.

Saldi juga meminta Arkaan, selaku pemohon perkara nomor 89, untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal ini. Dia meminta Arkaan untuk menjelaskan dampak jika pasal tersebut tidak diubah.

“Begitu juga dengan perkara nomor 89 karena yang diminta itu terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ini kalau 89 penetapan pasangan calon, kalau yang 88 itu kan terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Ini kan kurang lebih sama saja. Nah, penjelasannya. Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon kalau hal ini tidak dimaknai seperti dua makna tersebut? Nah, itu yang harus dijelaskan,” tegas Saldi.

Saldi juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 belum terlihat jelas. MK memberikan waktu bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

“Belum kelihatan argumentasi, ya, di penjelasan-penjelasan itu. Mengapa misalnya Pasal 7 ayat (2) huruf e itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kalau kemudian dia tidak ditetapkan sejak penetapan pasangan calon?” tambah Saldi.

Arkaan Ingin Cegah Kaesang Maju Pilgub

Sebagai informasi, Arkaan adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat syarat usia capres-cawapres yang gugatannya dikabulkan oleh MA pada 2023. Gugatan Almas tersebut menyebabkan perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kini, Arkaan meminta MK memberikan kejelasan waktu soal penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Ia mengaku ingin agar Kaesang maju di Pilwalkot Solo melalui perubahan pasal tersebut.

“Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa mencalonkan di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia ingin Mas Kaesang jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan,” ujar pengacaranya, Arif Sahudi, dilansir detikJateng, Senin (15/7).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hakim MK Arief Hidayat Bingung Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat

Next Post

Moral Lesson: Joe Biden is Not Jokowi – “A Comparison of Integrity”

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Next Post
Keliling Mall 2 Jam, Jokowi Senang Ekonomi Makin Hidup

Moral Lesson: Joe Biden is Not Jokowi - "A Comparison of Integrity"

Jokowi Tidur Tak Nyenyak di IKN: Sebuah Refleksi dan Penyebab Umum Gangguan Tidur

Jokowi Tidur Tak Nyenyak di IKN: Sebuah Refleksi dan Penyebab Umum Gangguan Tidur

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist