KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek sepanjang 2021-2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pihak yang mengakali proses lelang demi korupsi harus ditangkap.
Selanjutnya Menko Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023
.
“Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Mahfud aturan lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah saat ini sudah baik. Hanya saja pengawasannya perlu dievaluasi.
“Ndak [dievaluasi], aturannya sudah bagus evaluasinya, tinggal pengawasannya,” ucapnya.
Mahfud mendukung KPK yang cermat mengusut kasus di sektor pengadaan barang dan jasa ini. Menurutnya, semua tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Menyerahkan ke KPK untuk mengusut apakah kasus yang menjerat Kabasarnas ini ada unsur gratifikasi atau tidaknya.
“Kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian mark-up atau mark-down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,” kata dia.
KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek sepanjang 2021-2023.
Henri diduga menerima suap melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mereka berdua diserahkan ke Puspom TNI lantaran masih berstatus prajurit TNI aktif.
Sementara itu, KPK kini menangani tiga pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7). KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dan peralatan keselamatan lainnya senilai Rp 117,2 miliar
Kasus ini bermula ketika tahun 2023 Basarnas membuka tender proyek pekerjaan. Tender itu di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, pihak swasta yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Menurut KPK dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Henri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan Basarnas telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 2021. Dia menyebut LPSE itu bisa diakses oleh umum.
Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek pengadaan sejumlah peralatan untuk pencarian dan pertolongan. Di antaranya ialah pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan remotely operated vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar. Total mencapai Rp 117,2 miliar
Alexander mengatakan akal-akalan lelang elektronik dimulai dari pendekatan personal oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, kepada Henri selaku kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas yang juga orang kepercayaan Henri.
























