Menko Luhut menegaskan sesuai eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS wajib menyimpan paling sedikit 30 persen DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, dapat menambah cadangan devisa, bahkan hingga 300 miliar dolar AS.
Menko Luhut menegaskan sesuai eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS wajib menyimpan paling sedikit 30 persen DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
“Kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI (Bank Indonesia), sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari 300 miliar dollar AS dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7) Sebelum bertolak ke China mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke China.
Sementara menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar 137,5 miliar dolar AS.
“DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai 9 miliar (dolar AS) per tahun,”kata Luhut.
Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023.
PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Disamping rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
“Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.
Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
PP juga mengatur sanksi terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA,
Tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor
























