Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.setelah memeriksa sang menteri beberapa kali.
Selanjutnya pihak Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5) malam.
Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.
“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.
Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny jadi tersangka adalah terkait dengan proyek nasional senilai Rp 10 triliun dalam pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut pelaksananya adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo.
Status Johnny dinaikkan jadi saksi terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Para tersangka yang saat ini ditahan ; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika;
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI);
Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

























