Pemerintah menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower. Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.
Proyek itu diketahuo mangkrak setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) melalui satelit melakukan inspeksi keberadaan proyek tower BTS
“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak,” ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.
“Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023),” tambahnya.
Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.
KKejksaan Aggung telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung Jakarta dalam beberapa pemeriksaan akarta.
Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sampai kini Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, pada hari ini. Kemudian, pada Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi. dan pada Selasa (14/2)
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

























