Jakarta, FusilatNews — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikapnya menolak keras wacana penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme denda damai. Menurutnya, cara tersebut justru menciptakan bentuk korupsi baru, yakni kolusi, yang berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024). Ia menambahkan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak memberikan ruang untuk penyelesaian kasus korupsi melalui cara tersebut.
Wacana Denda Damai dan Kritik Tajam
Wacana mengenai denda damai untuk koruptor sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya, Supratman menyebut bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru memungkinkan Jaksa Agung memberikan pengampunan melalui denda damai, tanpa memerlukan persetujuan presiden. Namun, Mahfud menilai pernyataan itu menyesatkan.
“Denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai. Korupsi tidak termasuk di dalamnya,” tegas Mahfud. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kolusi dan Bahaya Penyelesaian Diam-Diam
Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan secara diam-diam, baik oleh aparat penegak hukum maupun pihak koruptor. Ia menyebut kolusi semacam ini sebagai pemufakatan jahat yang justru memperburuk keadaan.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara karena mau selesaikan diam-diam. Itu sama saja dengan membuat perkara baru,” kata Mahfud. Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemulihan aset (asset recovery) tidak bisa dilakukan dengan memaafkan koruptor secara tertutup.
Usulan Terbuka dan Undang-Undang Perampasan Aset
Mahfud menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penerapan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum diundangkan. “Kalau mau memulihkan aset negara, gunakan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR. Jangan mencari cara yang merusak tatanan hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa usulan pengampunan terbuka pernah ia ajukan pada 2001 saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Hukum Dituding Cari Pembenaran
Mahfud juga mengkritik Menteri Supratman yang dianggap mencari-cari pasal untuk membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, kebiasaan mencari dalil untuk mendukung pernyataan presiden atau kebijakan tertentu dapat merusak integritas negara hukum.
“Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” kata Mahfud. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus berbasis hukum dan tidak semata-mata untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
Denda Damai: Ancaman atau Solusi?
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi mengusulkan agar koruptor diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah berkali-kali lipat jika mekanisme denda damai tetap diterapkan. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara lebih penting daripada hukuman penjara semata.
Namun, Mahfud menilai bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan. “Jika hukum diterapkan setengah hati, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh,” tegasnya.
Dengan berbagai polemik yang muncul, wacana denda damai bagi koruptor tampaknya memerlukan pembahasan mendalam agar tidak menjadi celah baru untuk praktik korupsi di Indonesia.
























