• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Mahfud Tolak Keras Damai dengan Koruptor: “Itu Korupsi Baru, Kolusi!”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
December 27, 2024
in Crime, News
0
Terkait Hak Angket, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Kepada DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikapnya menolak keras wacana penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme denda damai. Menurutnya, cara tersebut justru menciptakan bentuk korupsi baru, yakni kolusi, yang berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024). Ia menambahkan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak memberikan ruang untuk penyelesaian kasus korupsi melalui cara tersebut.

Wacana Denda Damai dan Kritik Tajam

Wacana mengenai denda damai untuk koruptor sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya, Supratman menyebut bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru memungkinkan Jaksa Agung memberikan pengampunan melalui denda damai, tanpa memerlukan persetujuan presiden. Namun, Mahfud menilai pernyataan itu menyesatkan.

“Denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai. Korupsi tidak termasuk di dalamnya,” tegas Mahfud. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Kolusi dan Bahaya Penyelesaian Diam-Diam

Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan secara diam-diam, baik oleh aparat penegak hukum maupun pihak koruptor. Ia menyebut kolusi semacam ini sebagai pemufakatan jahat yang justru memperburuk keadaan.

“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara karena mau selesaikan diam-diam. Itu sama saja dengan membuat perkara baru,” kata Mahfud. Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemulihan aset (asset recovery) tidak bisa dilakukan dengan memaafkan koruptor secara tertutup.

Usulan Terbuka dan Undang-Undang Perampasan Aset

Mahfud menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penerapan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum diundangkan. “Kalau mau memulihkan aset negara, gunakan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR. Jangan mencari cara yang merusak tatanan hukum,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa usulan pengampunan terbuka pernah ia ajukan pada 2001 saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Hukum Dituding Cari Pembenaran

Mahfud juga mengkritik Menteri Supratman yang dianggap mencari-cari pasal untuk membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, kebiasaan mencari dalil untuk mendukung pernyataan presiden atau kebijakan tertentu dapat merusak integritas negara hukum.

“Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” kata Mahfud. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus berbasis hukum dan tidak semata-mata untuk mendukung kepentingan politik tertentu.

Denda Damai: Ancaman atau Solusi?

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi mengusulkan agar koruptor diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah berkali-kali lipat jika mekanisme denda damai tetap diterapkan. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara lebih penting daripada hukuman penjara semata.

Namun, Mahfud menilai bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan. “Jika hukum diterapkan setengah hati, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh,” tegasnya.

Dengan berbagai polemik yang muncul, wacana denda damai bagi koruptor tampaknya memerlukan pembahasan mendalam agar tidak menjadi celah baru untuk praktik korupsi di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PDAM Bandung Siap Pasok Air Bersih Untuk Layani Ribuan Warga Terdampak Kebocoran  Pipa Air Minum 

Next Post

Salah Kaprah Denda Damai: Korupsi Tidak Bisa Diampuni

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah
Komunitas

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”
News

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Next Post
Salah Kaprah Denda Damai: Korupsi Tidak Bisa Diampuni

Salah Kaprah Denda Damai: Korupsi Tidak Bisa Diampuni

AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

Bulletin AOTS Terbaru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist