• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Salah Kaprah Denda Damai: Korupsi Tidak Bisa Diampuni

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
December 27, 2024
in Crime, Feature
0
Salah Kaprah Denda Damai: Korupsi Tidak Bisa Diampuni
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews–Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas menyebut bahwa pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tentang denda damai bagi koruptor bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah. Menurut Mahfud, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk kasus korupsi.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Aturan ini hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Ia mencontohkan kasus perpajakan, di mana seseorang yang seharusnya membayar pajak Rp100 miliar, tetapi hanya menyetor Rp95 miliar. Setelah diketahui adanya kecurangan, dilakukan perundingan dengan otoritas terkait mengenai besaran denda yang harus dibayarkan.

“Yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” tegas Mahfud. Mekanisme ini melibatkan izin dari Jaksa Agung dan dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Mahfud menekankan bahwa korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai. Hal ini telah dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Undang-Undang Kejaksaan.

Kontradiksi dengan UU Tipikor

Pendapat Mahfud mendapat dukungan dari pakar hukum. Mereka menegaskan bahwa mekanisme pengampunan koruptor melalui denda damai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.

Wacana pengampunan koruptor melalui denda damai mencuat setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang bagi koruptor untuk memulihkan kerugian negara. Presiden menyatakan pemerintah akan memaafkan koruptor yang mengembalikan apa yang telah mereka curi.

Namun, pandangan ini menuai kritik luas karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mahfud mengingatkan bahwa pengampunan koruptor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Bahaya Preseden Buruk

Mekanisme denda damai bagi koruptor berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika koruptor dapat lolos hanya dengan membayar denda, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan tergerus. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan serius, melainkan sebagai pelanggaran administratif yang bisa dinegosiasikan.

Kesimpulan

Pernyataan Mahfud MD menegaskan pentingnya menjaga integritas hukum dalam pemberantasan korupsi. Denda damai tidak dapat diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan peraturan yang ada dan merusak prinsip keadilan. Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud Tolak Keras Damai dengan Koruptor: “Itu Korupsi Baru, Kolusi!”

Next Post

Bulletin AOTS Terbaru

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan
Feature

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda
Feature

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Next Post
AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

Bulletin AOTS Terbaru

Hasto Yakin Gibran Tetap Setia di PDIP dan Tidak akan Nola-noleh

Cium Aroma Penjara: Ini Beda Hasto dengan Bung Karno!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist