Jakarta-FusilatNews–Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas menyebut bahwa pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tentang denda damai bagi koruptor bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah. Menurut Mahfud, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk kasus korupsi.
“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Aturan ini hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Ia mencontohkan kasus perpajakan, di mana seseorang yang seharusnya membayar pajak Rp100 miliar, tetapi hanya menyetor Rp95 miliar. Setelah diketahui adanya kecurangan, dilakukan perundingan dengan otoritas terkait mengenai besaran denda yang harus dibayarkan.
“Yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” tegas Mahfud. Mekanisme ini melibatkan izin dari Jaksa Agung dan dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Mahfud menekankan bahwa korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai. Hal ini telah dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Undang-Undang Kejaksaan.
Kontradiksi dengan UU Tipikor
Pendapat Mahfud mendapat dukungan dari pakar hukum. Mereka menegaskan bahwa mekanisme pengampunan koruptor melalui denda damai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.
Wacana pengampunan koruptor melalui denda damai mencuat setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang bagi koruptor untuk memulihkan kerugian negara. Presiden menyatakan pemerintah akan memaafkan koruptor yang mengembalikan apa yang telah mereka curi.
Namun, pandangan ini menuai kritik luas karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mahfud mengingatkan bahwa pengampunan koruptor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
Bahaya Preseden Buruk
Mekanisme denda damai bagi koruptor berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika koruptor dapat lolos hanya dengan membayar denda, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan tergerus. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan serius, melainkan sebagai pelanggaran administratif yang bisa dinegosiasikan.
Kesimpulan
Pernyataan Mahfud MD menegaskan pentingnya menjaga integritas hukum dalam pemberantasan korupsi. Denda damai tidak dapat diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan peraturan yang ada dan merusak prinsip keadilan. Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi.


























