Oleh : Prof Hendarmin Ranadireksa
FusilatNews,- Dalam sistem non demokrasi lahirnya kekuasaan dan kebijakan negara (UU) berasal dari ‘atas’. Seseorang (otokrasi) atau sekelompok (oligarkhi), secara tiba-tiba atau bertahap, dengan dukungan alat negara yang memiliki kekuatan memaksa / imperatif (militer atau polisi), mengklaim diri atau kelompoknya, sebagai pihak pemegang otoritas kekuasaan untuk mengatur negara. Di negara yang demikian, proses kebijakan bersifat top-down. Ketika demokrasi (demokrasi yang berkedaulatan rakyat) mulai merebak di era pasca-PD II, penguasa negara totaliter (diktator) tidak ingin negaranya dikategorikan sebagai negara non demokrasi. Mereka mengklaim sistem yang berlaku adalah juga demokrasi.
Namun, untuk membedakannya dengan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, mereka menambahkan kata di belakang demokrasi dengan sebutan lain. Demikianlah kemudian dikenal istilah, ‘Demokrasi Rakyat’ atau ‘Demokrasi Sosialis’ (biasa digunakan negara komunis), ‘Demokrasi Organik’ (digunakan oleh dikator Jenderal Franco, Spanyol), ‘Demokrasi Terpimpin’ (digunakan Nasser, Mesir; Khadafi, Libya; Soekarno, Indonesia), Soeharto, di era Orde Baru menamakan sistemnya sebagai ‘Demokrasi Pancasila’.
Dalam demokrasi (demos – rakyat; kratos atau kratein – kekuasaan, Latin), demokrasi tanpa embel-embel apapun, pemegang otoritas kekuasaan lahir dari adanya mandat atau kepercayaan rakyat. Melalui pemilu, rakyat memberikan kepercayaan kepada seseorang, atau sekelompok orang (yang adalah rakyat juga), yang dinilai memiliki aspirasi sama dan berkemampuan, untuk memimpin, mengatur, dan mengelola negara. Pemilu adalah cara paling sahih memperoleh figur terbaik bangsa (best of the best), dalam batasan periode waktu tertentu, untuk menjadi pemimpin dan/atau menjadi wakil rakyat (sistem presidensial) atau, wakil partai politik (sistem parlementer). Melalui pemilu akan dihasilkan pemerintahan yang tidak semata legal (sah) namun juga legitimate (memeperoleh dukung nyata dari rakyat). Agar tidak bias dan ada kepastian, demokrasi mengenal asas, suara minimal 50% + 1, sebagai syarat adanya pengakuan dan keabsahan untuk menjadi pemimpin dan/atau untuk menerbitkan kebijakan negara. Pemilu adalah konsekuensi logis dari demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat maknanya rakyat bebas bersikap, tanpa (merasa) dipengaruhi oleh apa atau siapapun. Koridor kedaulatan adalah undang-undang (mengatur hubungan sesama warga dan mengatur hubungan warga negara dengan negara) dan etika bernegara. Kebebasan, dalam kaitannya dengan negara, adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dideklarasikan PBB (1946) sebagai antitesa atas sistem fasis-isme/nazi-isme yang nyaris memporak-porandakan nilai-nilai kemanusiaan. Deklarasi HAM, adalah kesepakatan antar negara (yang mau meratifikasinya dalam undang-undang) untuk melindungi warga negara dari ekses kekuasaan negara (pasca-Orde Baru, Indonesia baru meratifikasi HAM). Dengan kedaulatan rakyat dimaksudkan, rakyat bebas berkumpul dan berserikat, bebas menyatakan pendapat, bebas memilih dan dipilih dan, bebas pula untuk tidak mau dipilih dan tidak memilih. Dalam demokrasi, memilih adalah hak, bukan kewajiban.


























