Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum, dan Politik
Dalam teori hukum klasik, mala in se adalah perbuatan yang dianggap jahat pada dirinya sendiri — an act evil in itself — terlepas dari keberadaan hukum positif yang melarangnya. Jeremy Bentham, filsuf hukum utilitarian, menyatakan bahwa perbuatan yang tergolong mala in se bersifat immutable: tidak berubah oleh ruang dan waktu. Kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan tidak butuh legalitas untuk dinyatakan salah — karena ia sudah secara kodrati mencederai moral dan nurani umat manusia.
Namun dalam praktik kekuasaan hari ini, adagium tersebut seolah ditertawakan oleh perilaku Presiden Joko Widodo dan putranya Gibran Rakabuming. Dalam dugaan publik yang terus mengemuka, mulai dari dugaan kebohongan ijazah S-1 Jokowi, janji-janji politik yang dilanggar secara sistematis, hingga manipulasi konstitusi demi meloloskan Gibran sebagai cawapres dengan “diskon usia”, semuanya mencerminkan bentuk nyata dari crimes against conscience — kejahatan terhadap hati nurani bangsa.
Publik bukan sekadar kecewa, tetapi merasa dikhianati. Kebohongan yang dilakukan Jokowi — baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun kepala negara — setidaknya terakumulasi dalam seratus lebih tindakan tak etis yang direkam oleh akal sehat dan ingatan kolektif rakyat. Janji-janji politik adalah kontrak moral. Dalam konteks teori kontrak sosial Rousseau, pengingkaran janji oleh seorang pemimpin adalah bentuk pelanggaran atas mandat rakyat — yang oleh hukum moral, adalah pengkhianatan.
Gibran tak luput dari sorotan. Mulai dari dugaan ijazah D-1 yang problematik, manipulasi batas usia pencalonan melalui tafsir “penuh rekayasa” terhadap konstitusi, hingga kemunculan akun-akun publik seperti “Fufu Fafa” yang mempertanyakan kredibilitasnya, memperlihatkan pola yang tidak berdiri sendiri. Semua itu menyusun narasi besar tentang penyalahgunaan kuasa dalam lingkar kekuasaan politik keluarga.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, mala in se juga berarti tidak dapat dibarter dengan kekuasaan atau simpati penyakit. Seorang presiden yang sakit sekalipun, atau seorang wapres muda yang dinilai “masih belajar”, tetap harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti telah melanggar hukum — atau setidaknya moral publik. Bahkan jika pada akhirnya vonis menyatakan vrijspraak (bebas murni), onslag (bebas tidak murni), atau kasus dihentikan karena alasan medis, tetap saja harus melewati proses hukum yang sah dan adil.
Maka, Jokowi, Gibran, dan para penyertanya — siapapun mereka yang diduga ikut serta dalam proses penyimpangan kekuasaan (deelneming) — tidak boleh dibiarkan melenggang tanpa proses hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik, keluarga, atau rekayasa opini publik.
Karena dalam negara hukum, “tiada amnesti bagi kejahatan nurani”.
Tentang Penulis:
• Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
•• Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
••• Kabid Hukum & HAM DPP KWRI

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum, dan Politik
























