Fusilatnews – Hukum pidana idealnya berdiri sebagai benteng terakhir perlindungan warga negara. Ia hadir untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, membatasi kesewenang-wenangan, serta memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada aturan. Namun, semangat itu justru tampak memudar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Alih-alih memperkuat posisi warga, KUHP baru menunjukkan kecenderungan berbahaya: menggeser hukum dari alat perlindungan menjadi instrumen kekuasaan.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru memperlihatkan orientasi yang problematik. Negara, lembaga negara, dan simbol-simbol kekuasaan memperoleh perlindungan hukum yang berlapis, sementara hak warga untuk berekspresi, mengkritik, dan berbeda pendapat justru diletakkan dalam posisi rentan. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, misalnya, dihidupkan kembali dengan bungkus baru, seolah sejarah panjang penyalahgunaannya di masa lalu tak pernah terjadi. Padahal, dalam negara demokratis, pejabat publik semestinya menerima kritik sebagai konsekuensi jabatan, bukan mengkriminalkannya.
Lebih jauh, KUHP baru membuka ruang besar bagi tafsir subjektif aparat penegak hukum. Frasa-frasa lentur seperti “menyerang kehormatan”, “menimbulkan keonaran”, atau “mengganggu ketertiban umum” tidak diberi batasan yang tegas. Dalam sistem penegakan hukum yang masih sarat masalah integritas dan independensi, pasal-pasal semacam ini berpotensi menjadi senjata selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Di titik inilah malapetaka itu menemukan bentuknya. Hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai pengaman hak warga, melainkan sebagai pagar yang melindungi kekuasaan dari kritik. Warga yang menyuarakan kegelisahan bisa berhadapan dengan ancaman pidana, sementara penguasa memperoleh legitimasi hukum untuk menafsirkan kritik sebagai serangan. Relasi negara dan warga pun berubah secara fundamental: dari hubungan setara dalam kerangka konstitusi, menjadi relasi pengawasan satu arah.
Ironisnya, perlindungan berlebihan terhadap negara ini tidak sejalan dengan kemampuan negara menegakkan hukum secara adil. Kasus korupsi besar, kejahatan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali berujung tanpa kejelasan. Namun, terhadap ekspresi warga—di media sosial, forum diskusi, atau ruang publik—negara justru tampil sigap. KUHP baru memberi sinyal keliru tentang prioritas penegakan hukum: melindungi wibawa kekuasaan lebih penting daripada melindungi keadilan.
KUHP baru, dengan demikian, bukan sekadar kumpulan pasal pidana. Ia mencerminkan cara negara memandang warganya. Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman dan kekuasaan ditempatkan sebagai entitas yang harus disakralkan, hukum kehilangan rohnya. Yang tersisa hanyalah ketakutan yang dilegalkan.
Jika hukum pidana terus diarahkan untuk menjaga kenyamanan penguasa, maka penegakan hukum akan menjauh dari cita-cita keadilan. Di situlah KUHP baru bukan hanya bermasalah, tetapi menjadi malapetaka—bukan bagi kekuasaan, melainkan bagi warga negara yang seharusnya dilindunginya.


























