Fusilatnews – Pengesahan KUHP baru bukan sekadar pembaruan hukum pidana. Ia adalah penanda arah zaman: apakah negara bergerak menuju kematangan demokrasi, atau justru kembali memeluk naluri lama—mengatur moral privat, melindungi penguasa dari kritik, dan mencurigai kerumunan rakyat.
Dari ratusan pasal, ada tiga aturan yang paling sensitif, paling memicu perdebatan, dan paling menyentuh relasi negara dengan warganya: pasal zina, pasal penghinaan terhadap presiden, dan pengaturan demonstrasi. Tiga pasal ini bukan soal teknis hukum, melainkan soal filosofi kekuasaan.
1. Zina: Ketika Negara Masuk ke Kamar Tidur Warga
Pasal zina dalam KUHP baru menandai perubahan besar: negara masuk ke wilayah paling privat manusia. Hubungan seksual konsensual antarorang dewasa, yang sebelumnya bukan urusan pidana, kini berpotensi menjadi perkara hukum—meski dibatasi oleh delik aduan.
Masalahnya bukan semata pada siapa yang boleh melapor, tetapi pada prinsipnya. Negara modern berdiri di atas batas yang jelas antara ruang publik dan ruang privat. Ketika batas itu dilanggar, hukum pidana berubah dari alat keadilan menjadi alat moralitas paksa.
Alih-alih melindungi institusi keluarga, pasal ini justru berpotensi:
menjadi alat balas dendam dalam konflik rumah tangga,
menjerat perempuan dan kelompok rentan,
serta membuka ruang kriminalisasi selektif.
Hukum pidana seharusnya mengatur kejahatan yang merugikan orang lain, bukan menghakimi pilihan hidup warga yang dilakukan secara sukarela.
2. Hina Presiden: Demokrasi yang Mudah Tersinggung
Pasal penghinaan terhadap presiden adalah luka lama yang dibuka kembali. Padahal Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan pasal serupa inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Dalam demokrasi, presiden adalah pejabat publik, bukan simbol sakral. Ia dipilih rakyat, digaji negara, dan wajib siap dikritik—bahkan dengan bahasa yang keras, satir, atau tidak sopan sekalipun.
Masalah utama pasal ini bukan pada teksnya, tetapi pada siapa yang menafsirkan dan bagaimana ia diterapkan. Di negara dengan:
aparat yang hierarkis,
budaya feodal,
dan kekuasaan yang alergi kritik,
pasal “hina presiden” mudah berubah menjadi alat membungkam dissent.
Demokrasi tidak mati karena kritik yang kasar. Demokrasi mati justru ketika penguasa merasa dirinya terlalu mulia untuk ditertawakan.
3. Demo: Ketika Negara Tak Lagi Percaya pada Rakyatnya
Demonstrasi adalah napas demokrasi. Ia lahir ketika saluran formal buntu dan suara rakyat tidak lagi terdengar di ruang kekuasaan.
Namun KUHP baru, bersama praktik di lapangan, memperlihatkan kecenderungan berbahaya: kerumunan dianggap ancaman, bukan ekspresi kedaulatan rakyat. Aturan yang membatasi demo—dengan dalih ketertiban, izin, atau keamanan—sering kali berujung pada:
kriminalisasi peserta aksi,
pembubaran paksa,
hingga kekerasan aparat.
Negara yang kuat tidak takut pada demonstrasi. Yang takut adalah negara yang kehilangan kepercayaan diri moral.
Jika kritik dibatasi, moral privat diatur, dan aksi massa dicurigai, maka hukum pidana tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan—melainkan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.
Penutup: KUHP untuk Warga, atau untuk Penguasa?
Tiga pasal sensitif ini mengajukan satu pertanyaan mendasar:
KUHP ini dibuat untuk melindungi siapa?
Jika hukum lebih sibuk mengatur ranjang warga, melindungi perasaan presiden, dan membatasi suara jalanan, maka yang lahir bukan hukum progresif, melainkan hukum defensif—hukum yang lahir dari ketakutan, bukan dari kepercayaan pada rakyat.
Negara demokratis tidak membutuhkan warga yang patuh tanpa suara.
Ia membutuhkan warga yang bebas, kritis, dan berani—bahkan ketika kritik itu terasa menyakitkan bagi penguasa.
Karena hukum yang adil tidak lahir dari kesunyian, tetapi dari keberanian untuk berbeda.


























