Salah satu ciri paling mencemaskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru adalah kembalinya semangat lama yang seharusnya telah ditinggalkan: pengawasan negara terhadap pikiran dan ekspresi warga. Dalam negara demokratis, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak tambahan, melainkan fondasi utama. Namun KUHP baru justru menempatkan ekspresi sebagai potensi kejahatan, bukan sebagai bagian sah dari kehidupan bernegara.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru membuka peluang kriminalisasi atas ucapan, tulisan, dan ekspresi simbolik. Kritik, satire, bahkan keluhan publik berisiko ditafsirkan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan, atau penghasutan. Masalahnya bukan semata pada bunyi pasal, melainkan pada ketiadaan batas yang jelas antara kritik dan kejahatan. Ketika garis pemisah itu kabur, kebebasan berpikir menjadi korban pertama.
Dalam praktik penegakan hukum Indonesia, pasal-pasal elastis semacam ini memiliki sejarah panjang penyalahgunaan. Aparat kerap menjadikan tafsir subjektif sebagai dasar penindakan, sementara proses hukum berlangsung timpang dan berlarut. KUHP baru, alih-alih memperbaiki situasi, justru memberi legitimasi baru bagi praktik lama: membungkam suara yang tak sejalan dengan kekuasaan.
Ancaman terbesar dari kriminalisasi ekspresi bukanlah banyaknya orang yang dipenjara, melainkan lahirnya ketakutan kolektif. Ketika warga mulai bertanya-tanya apakah unggahan media sosial, tulisan opini, atau pernyataan publik dapat menyeret mereka ke ruang sidang, maka kebebasan telah runtuh bahkan sebelum hukum ditegakkan. Sensor tidak lagi datang dari negara secara langsung, melainkan tumbuh dari dalam diri warga sendiri.
Bagi jurnalisme, akademisi, dan aktivisme sipil, situasi ini adalah alarm bahaya. Jurnalis bekerja dengan kritik dan pengungkapan, akademisi dengan pemikiran kritis, aktivis dengan suara protes. Jika semua itu berpotensi dipidana, maka ruang publik akan dipenuhi kehati-hatian berlebihan, basa-basi, dan kepatuhan semu. Demokrasi pun berubah menjadi formalitas tanpa substansi.
KUHP baru seolah menghidupkan kembali watak hukum kolonial yang memandang warga sebagai objek pengendalian. Negara diberi kewenangan luas untuk menentukan mana ekspresi yang boleh dan mana yang dianggap mengganggu ketertiban. Dalam kerangka ini, hukum tidak lagi melindungi kebebasan, melainkan mengatur keseragaman.
Malapetaka dalam penegakan hukum tidak selalu hadir dalam bentuk penangkapan massal atau vonis berat. Ia bisa muncul secara senyap, melalui pasal-pasal yang menormalisasi ketakutan. Ketika warga kehilangan keberanian untuk berpikir dan berbicara secara bebas, hukum telah menjalankan fungsi paling berbahaya: mendisiplinkan pikiran.
Pada titik itulah KUHP baru menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Bukan karena negara terlalu kuat, tetapi karena negara memilih untuk mengontrol hal paling mendasar dalam kehidupan warganya—pikiran dan ekspresi—dengan ancaman pidana. Dan ketika hukum memasuki wilayah itu, malapetaka bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.


























