• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru: Pikiran dan Ekspresi Masuk Ruang Pidana

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Feature, Komunitas
0
Jokowi Undercover: Selimut Misteri di Balik Ijazah dan Keadilan yang Terkubur
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu ciri paling mencemaskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru adalah kembalinya semangat lama yang seharusnya telah ditinggalkan: pengawasan negara terhadap pikiran dan ekspresi warga. Dalam negara demokratis, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak tambahan, melainkan fondasi utama. Namun KUHP baru justru menempatkan ekspresi sebagai potensi kejahatan, bukan sebagai bagian sah dari kehidupan bernegara.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru membuka peluang kriminalisasi atas ucapan, tulisan, dan ekspresi simbolik. Kritik, satire, bahkan keluhan publik berisiko ditafsirkan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan, atau penghasutan. Masalahnya bukan semata pada bunyi pasal, melainkan pada ketiadaan batas yang jelas antara kritik dan kejahatan. Ketika garis pemisah itu kabur, kebebasan berpikir menjadi korban pertama.

Dalam praktik penegakan hukum Indonesia, pasal-pasal elastis semacam ini memiliki sejarah panjang penyalahgunaan. Aparat kerap menjadikan tafsir subjektif sebagai dasar penindakan, sementara proses hukum berlangsung timpang dan berlarut. KUHP baru, alih-alih memperbaiki situasi, justru memberi legitimasi baru bagi praktik lama: membungkam suara yang tak sejalan dengan kekuasaan.

Ancaman terbesar dari kriminalisasi ekspresi bukanlah banyaknya orang yang dipenjara, melainkan lahirnya ketakutan kolektif. Ketika warga mulai bertanya-tanya apakah unggahan media sosial, tulisan opini, atau pernyataan publik dapat menyeret mereka ke ruang sidang, maka kebebasan telah runtuh bahkan sebelum hukum ditegakkan. Sensor tidak lagi datang dari negara secara langsung, melainkan tumbuh dari dalam diri warga sendiri.

Bagi jurnalisme, akademisi, dan aktivisme sipil, situasi ini adalah alarm bahaya. Jurnalis bekerja dengan kritik dan pengungkapan, akademisi dengan pemikiran kritis, aktivis dengan suara protes. Jika semua itu berpotensi dipidana, maka ruang publik akan dipenuhi kehati-hatian berlebihan, basa-basi, dan kepatuhan semu. Demokrasi pun berubah menjadi formalitas tanpa substansi.

KUHP baru seolah menghidupkan kembali watak hukum kolonial yang memandang warga sebagai objek pengendalian. Negara diberi kewenangan luas untuk menentukan mana ekspresi yang boleh dan mana yang dianggap mengganggu ketertiban. Dalam kerangka ini, hukum tidak lagi melindungi kebebasan, melainkan mengatur keseragaman.

Malapetaka dalam penegakan hukum tidak selalu hadir dalam bentuk penangkapan massal atau vonis berat. Ia bisa muncul secara senyap, melalui pasal-pasal yang menormalisasi ketakutan. Ketika warga kehilangan keberanian untuk berpikir dan berbicara secara bebas, hukum telah menjalankan fungsi paling berbahaya: mendisiplinkan pikiran.

Pada titik itulah KUHP baru menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Bukan karena negara terlalu kuat, tetapi karena negara memilih untuk mengontrol hal paling mendasar dalam kehidupan warganya—pikiran dan ekspresi—dengan ancaman pidana. Dan ketika hukum memasuki wilayah itu, malapetaka bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Malapetaka dalam Penegakan Hukum: KUHP Baru Melindungi Kekuasaan, Bukan Warga

Next Post

Tiga Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, dan Demo

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Rakyat Tak Korupsi, Rakyat Tak Berdusta, Hanya Menuntut HakNya

Tiga Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, dan Demo

PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

KPK Menelusuri Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan Relasinya dengan DPR RI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...