• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

Malapetaka dalam Penegakan Hukum: KUHP Baru Melindungi Kekuasaan, Bukan Warga

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Bencana, Feature, Law
0
Bau Bangkai Mark Up Menusuk Istana, Prabowo Pasang Alarm
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Hukum pidana idealnya berdiri sebagai benteng terakhir perlindungan warga negara. Ia hadir untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, membatasi kesewenang-wenangan, serta memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada aturan. Namun, semangat itu justru tampak memudar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Alih-alih memperkuat posisi warga, KUHP baru menunjukkan kecenderungan berbahaya: menggeser hukum dari alat perlindungan menjadi instrumen kekuasaan.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru memperlihatkan orientasi yang problematik. Negara, lembaga negara, dan simbol-simbol kekuasaan memperoleh perlindungan hukum yang berlapis, sementara hak warga untuk berekspresi, mengkritik, dan berbeda pendapat justru diletakkan dalam posisi rentan. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, misalnya, dihidupkan kembali dengan bungkus baru, seolah sejarah panjang penyalahgunaannya di masa lalu tak pernah terjadi. Padahal, dalam negara demokratis, pejabat publik semestinya menerima kritik sebagai konsekuensi jabatan, bukan mengkriminalkannya.

Lebih jauh, KUHP baru membuka ruang besar bagi tafsir subjektif aparat penegak hukum. Frasa-frasa lentur seperti “menyerang kehormatan”, “menimbulkan keonaran”, atau “mengganggu ketertiban umum” tidak diberi batasan yang tegas. Dalam sistem penegakan hukum yang masih sarat masalah integritas dan independensi, pasal-pasal semacam ini berpotensi menjadi senjata selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Di titik inilah malapetaka itu menemukan bentuknya. Hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai pengaman hak warga, melainkan sebagai pagar yang melindungi kekuasaan dari kritik. Warga yang menyuarakan kegelisahan bisa berhadapan dengan ancaman pidana, sementara penguasa memperoleh legitimasi hukum untuk menafsirkan kritik sebagai serangan. Relasi negara dan warga pun berubah secara fundamental: dari hubungan setara dalam kerangka konstitusi, menjadi relasi pengawasan satu arah.

Ironisnya, perlindungan berlebihan terhadap negara ini tidak sejalan dengan kemampuan negara menegakkan hukum secara adil. Kasus korupsi besar, kejahatan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali berujung tanpa kejelasan. Namun, terhadap ekspresi warga—di media sosial, forum diskusi, atau ruang publik—negara justru tampil sigap. KUHP baru memberi sinyal keliru tentang prioritas penegakan hukum: melindungi wibawa kekuasaan lebih penting daripada melindungi keadilan.

KUHP baru, dengan demikian, bukan sekadar kumpulan pasal pidana. Ia mencerminkan cara negara memandang warganya. Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman dan kekuasaan ditempatkan sebagai entitas yang harus disakralkan, hukum kehilangan rohnya. Yang tersisa hanyalah ketakutan yang dilegalkan.

Jika hukum pidana terus diarahkan untuk menjaga kenyamanan penguasa, maka penegakan hukum akan menjauh dari cita-cita keadilan. Di situlah KUHP baru bukan hanya bermasalah, tetapi menjadi malapetaka—bukan bagi kekuasaan, melainkan bagi warga negara yang seharusnya dilindunginya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Petani Terus Lapar di Negeri Swasembada

Next Post

KUHP Baru: Pikiran dan Ekspresi Masuk Ruang Pidana

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Jokowi Undercover: Selimut Misteri di Balik Ijazah dan Keadilan yang Terkubur

KUHP Baru: Pikiran dan Ekspresi Masuk Ruang Pidana

Rakyat Tak Korupsi, Rakyat Tak Berdusta, Hanya Menuntut HakNya

Tiga Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, dan Demo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist