Oleh: Nazaruddin
Persoalan rezim Prabowo Subianto tidak semata berkutat pada dominasi “geng Solo” dalam lingkar kekuasaan atau pada inkompetensi sebagian kabinetnya. Ada ancaman yang jauh lebih mendasar dan eksistensial bagi masa depan republik ini: agenda sistematis untuk meruntuhkan bangunan demokrasi pasca-Reformasi melalui pengembalian Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah aslinya, sebelum amandemen.
Laporan investigatif Tempo bertajuk “Indonesia 2026” mengungkap bahwa agenda ini bukan lagi sekadar wacana pinggiran yang tertulis di AD/ART Partai Gerindra. Ia telah menjelma menjadi proyek politik nyata, dijalankan melalui manuver di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta kecenderungan pemusatan tata kelola anggaran di tangan eksekutif. Rezim saat ini tampak sedang merintis jalan untuk menghidupkan kembali model kekuasaan yang dulu menjadi fondasi otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru.
Membongkar Mitos Sakralitas Konstitusi
Upaya restorasi UUD 1945 versi awal kerap dibungkus dengan narasi romantik yang menyesatkan: bahwa naskah asli UUD 1945 adalah konstitusi yang “sakral”, murni, dan paling sesuai dengan jati diri bangsa. Amandemen Reformasi dituding sebagai biang masuknya liberalisme politik dan ekonomi yang dianggap merusak tatanan nasional.
Narasi sakralisasi ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta sejarah paling elementer. Bung Karno sendiri, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, menyatakan secara eksplisit:
“Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat…”
Pernyataan tersebut merupakan bukti otentik bahwa para pendiri bangsa sepenuhnya menyadari sifat sementara UUD 1945. Ia disusun dalam situasi darurat, dimaksudkan sebagai jembatan konstitusional menuju sistem yang lebih matang ketika negara telah stabil. Menyulap dokumen sementara ini menjadi kitab suci yang tak boleh diubah bukan hanya langkah mundur secara hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap visi konstitusional para pendiri republik.
PPHN: Kuda Troya Menuju Otoritarianisme
Menurut laporan Tempo, pintu masuk paling strategis bagi agenda restorasi ini adalah penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pertemuan intensif antara Ketua MPR Ahmad Muzani dan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 menjadi sinyal kuat bahwa perubahan konstitusional tengah dipersiapkan secara serius.
Dalih yang dikemukakan adalah kesinambungan pembangunan. Namun, konsekuensi politiknya sangat gelap. Jika PPHN kembali dijadikan produk MPR yang mengikat presiden, maka secara logis MPR harus dikembalikan ke posisi sebagai lembaga tertinggi negara. Di titik inilah kedaulatan rakyat mulai dirampas secara konstitusional.
Frasa Reformasi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” akan ditarik mundur menjadi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Supremasi konstitusi bergeser menjadi supremasi MPR. Konsekuensinya tak terelakkan: pemilihan presiden secara langsung dihapus, dan presiden kembali menjadi mandataris MPR—dipilih, dikendalikan, dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh elite politik di Senayan.
Alat Legitimasi Rezim Otoriter
Sejarah republik telah memberi pelajaran mahal tentang bagaimana naskah asli UUD 1945 digunakan secara instrumental untuk melegitimasi kekuasaan tanpa batas.
Pertama, Dekrit 5 Juli 1959. Soekarno menggunakan pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk membubarkan Konstituante dan memulai era Demokrasi Terpimpin. DPR hasil pemilu diganti dengan DPR-GR, sementara kekuasaan terpusat hampir sepenuhnya di tangan presiden.
Kedua, Era Orde Baru. Soeharto menafsirkan UUD 1945 secara sepihak demi dalih stabilitas nasional. MPR dijadikan stempel formal untuk mengukuhkan dominasi eksekutif selama lebih dari tiga dekade, sementara kontrol rakyat dikebiri secara sistematis.
Membunuh Produk Reformasi
Jika rencana kembali ke UUD 1945 naskah asli berhasil diwujudkan, yang hilang bukan sekadar hak pilih rakyat, melainkan juga seluruh infrastruktur demokrasi hasil Reformasi. Dalam naskah asli UUD 1945, tidak dikenal:
- Mahkamah Konstitusi (MK), benteng terakhir rakyat untuk menguji undang-undang yang zalim.
- Komisi Yudisial (KY) dan penguatan kelembagaan antikorupsi independen, yang lahir dari kesadaran akan perlunya pengawasan kekuasaan.
- Pembatasan masa jabatan presiden, yang secara historis terbukti krusial untuk mencegah kekuasaan seumur hidup seperti pada Orde Lama dan kekuasaan nyaris tanpa batas pada Orde Baru.
Dengan dalih kembali ke “konstitusi asli”, seluruh institusi ini dapat disapu bersih karena dianggap tidak sesuai dengan desain negara versi 1945.
Sentralisme yang Kian Nyata
Laporan Tempo juga mencatat kecenderungan sentralisasi tata kelola anggaran yang semakin masif di bawah rezim Prabowo. Pemusatan kendali fiskal di tangan eksekutif, tanpa pengawasan legislatif yang kuat, adalah cerminan nyata dari semangat otoritarianisme yang hendak dihidupkan kembali. Kendali atas konstitusi, ditambah kendali mutlak atas pundi-pundi negara, merupakan kombinasi mematikan bagi demokrasi mana pun.
Menolak Kembali ke Titik Nol
Tafsir “sakralitas sejarah” tidak boleh dijadikan dalih untuk membelenggu masa depan. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya bukanlah jalan menuju jati diri bangsa, melainkan lorong gelap menuju tirani yang dibungkus legitimasi konstitusional.
Kita tidak boleh terbuai oleh retorika patriotisme jika harga yang harus dibayar adalah kedaulatan sebagai warga negara. Republik ini adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elite atau geng politik yang rindu pada kenyamanan era otoriter. Jangan biarkan “UUD kilat” yang bersifat sementara itu dijadikan alat permanen untuk mematikan demokrasi Indonesia selamanya.

Oleh: Nazaruddin
























