• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menghadang Kembali ke UUD 1945 Awal: Membongkar Mitos Sakralitas dan Ancaman Otoritarianisme

fusilat by fusilat
January 6, 2026
in Feature, Law
0
Menghadang Kembali ke UUD 1945 Awal: Membongkar Mitos Sakralitas dan Ancaman Otoritarianisme
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nazaruddin

Persoalan rezim Prabowo Subianto tidak semata berkutat pada dominasi “geng Solo” dalam lingkar kekuasaan atau pada inkompetensi sebagian kabinetnya. Ada ancaman yang jauh lebih mendasar dan eksistensial bagi masa depan republik ini: agenda sistematis untuk meruntuhkan bangunan demokrasi pasca-Reformasi melalui pengembalian Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah aslinya, sebelum amandemen.

Laporan investigatif Tempo bertajuk “Indonesia 2026” mengungkap bahwa agenda ini bukan lagi sekadar wacana pinggiran yang tertulis di AD/ART Partai Gerindra. Ia telah menjelma menjadi proyek politik nyata, dijalankan melalui manuver di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta kecenderungan pemusatan tata kelola anggaran di tangan eksekutif. Rezim saat ini tampak sedang merintis jalan untuk menghidupkan kembali model kekuasaan yang dulu menjadi fondasi otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru.

Membongkar Mitos Sakralitas Konstitusi

Upaya restorasi UUD 1945 versi awal kerap dibungkus dengan narasi romantik yang menyesatkan: bahwa naskah asli UUD 1945 adalah konstitusi yang “sakral”, murni, dan paling sesuai dengan jati diri bangsa. Amandemen Reformasi dituding sebagai biang masuknya liberalisme politik dan ekonomi yang dianggap merusak tatanan nasional.

Narasi sakralisasi ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta sejarah paling elementer. Bung Karno sendiri, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, menyatakan secara eksplisit:

“Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat…”

Pernyataan tersebut merupakan bukti otentik bahwa para pendiri bangsa sepenuhnya menyadari sifat sementara UUD 1945. Ia disusun dalam situasi darurat, dimaksudkan sebagai jembatan konstitusional menuju sistem yang lebih matang ketika negara telah stabil. Menyulap dokumen sementara ini menjadi kitab suci yang tak boleh diubah bukan hanya langkah mundur secara hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap visi konstitusional para pendiri republik.

PPHN: Kuda Troya Menuju Otoritarianisme

Menurut laporan Tempo, pintu masuk paling strategis bagi agenda restorasi ini adalah penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pertemuan intensif antara Ketua MPR Ahmad Muzani dan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 menjadi sinyal kuat bahwa perubahan konstitusional tengah dipersiapkan secara serius.

Dalih yang dikemukakan adalah kesinambungan pembangunan. Namun, konsekuensi politiknya sangat gelap. Jika PPHN kembali dijadikan produk MPR yang mengikat presiden, maka secara logis MPR harus dikembalikan ke posisi sebagai lembaga tertinggi negara. Di titik inilah kedaulatan rakyat mulai dirampas secara konstitusional.

Frasa Reformasi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” akan ditarik mundur menjadi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Supremasi konstitusi bergeser menjadi supremasi MPR. Konsekuensinya tak terelakkan: pemilihan presiden secara langsung dihapus, dan presiden kembali menjadi mandataris MPR—dipilih, dikendalikan, dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh elite politik di Senayan.

Alat Legitimasi Rezim Otoriter

Sejarah republik telah memberi pelajaran mahal tentang bagaimana naskah asli UUD 1945 digunakan secara instrumental untuk melegitimasi kekuasaan tanpa batas.

Pertama, Dekrit 5 Juli 1959. Soekarno menggunakan pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk membubarkan Konstituante dan memulai era Demokrasi Terpimpin. DPR hasil pemilu diganti dengan DPR-GR, sementara kekuasaan terpusat hampir sepenuhnya di tangan presiden.

Kedua, Era Orde Baru. Soeharto menafsirkan UUD 1945 secara sepihak demi dalih stabilitas nasional. MPR dijadikan stempel formal untuk mengukuhkan dominasi eksekutif selama lebih dari tiga dekade, sementara kontrol rakyat dikebiri secara sistematis.

Membunuh Produk Reformasi

Jika rencana kembali ke UUD 1945 naskah asli berhasil diwujudkan, yang hilang bukan sekadar hak pilih rakyat, melainkan juga seluruh infrastruktur demokrasi hasil Reformasi. Dalam naskah asli UUD 1945, tidak dikenal:

  • Mahkamah Konstitusi (MK), benteng terakhir rakyat untuk menguji undang-undang yang zalim.
  • Komisi Yudisial (KY) dan penguatan kelembagaan antikorupsi independen, yang lahir dari kesadaran akan perlunya pengawasan kekuasaan.
  • Pembatasan masa jabatan presiden, yang secara historis terbukti krusial untuk mencegah kekuasaan seumur hidup seperti pada Orde Lama dan kekuasaan nyaris tanpa batas pada Orde Baru.

Dengan dalih kembali ke “konstitusi asli”, seluruh institusi ini dapat disapu bersih karena dianggap tidak sesuai dengan desain negara versi 1945.

Sentralisme yang Kian Nyata

Laporan Tempo juga mencatat kecenderungan sentralisasi tata kelola anggaran yang semakin masif di bawah rezim Prabowo. Pemusatan kendali fiskal di tangan eksekutif, tanpa pengawasan legislatif yang kuat, adalah cerminan nyata dari semangat otoritarianisme yang hendak dihidupkan kembali. Kendali atas konstitusi, ditambah kendali mutlak atas pundi-pundi negara, merupakan kombinasi mematikan bagi demokrasi mana pun.

Menolak Kembali ke Titik Nol

Tafsir “sakralitas sejarah” tidak boleh dijadikan dalih untuk membelenggu masa depan. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya bukanlah jalan menuju jati diri bangsa, melainkan lorong gelap menuju tirani yang dibungkus legitimasi konstitusional.

Kita tidak boleh terbuai oleh retorika patriotisme jika harga yang harus dibayar adalah kedaulatan sebagai warga negara. Republik ini adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elite atau geng politik yang rindu pada kenyamanan era otoriter. Jangan biarkan “UUD kilat” yang bersifat sementara itu dijadikan alat permanen untuk mematikan demokrasi Indonesia selamanya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Menelusuri Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan Relasinya dengan DPR RI

Next Post

TNI–Polri: Pelindung Negara dan Rakyat, atau Penjaga Kepentingan Modal?

fusilat

fusilat

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
TNI–Polri: Pelindung Negara dan Rakyat, atau Penjaga Kepentingan Modal?

TNI–Polri: Pelindung Negara dan Rakyat, atau Penjaga Kepentingan Modal?

Paslon 02 Kalah: Kekuatan dan Ketidakpastian Putusan MK dengan 8 Hakim

Bentrol Yuridis Antara Keputusan MK dan KUHP Yg Baru (Menguji Batas Negara, Moral, dan Kebebasan Warga)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...