Fusilatneews – KUHP baru kerap dipromosikan sebagai “karya agung bangsa”, simbol kedaulatan hukum pascakolonial. Namun hukum pidana bukan soal kebanggaan simbolik. Ia adalah alat paling keras yang dimiliki negara, karena di sanalah kebebasan warga bisa dirampas atas nama pasal.
Dari seluruh isi KUHP baru, terdapat tiga aturan yang paling sensitif dan berbahaya bila dilihat dari perspektif demokrasi dan HAM: pasal zina, pasal penghinaan terhadap presiden, dan pengaturan demonstrasi. Ketiganya menyentuh titik paling rawan dalam relasi negara–warga: moral privat, kritik terhadap kekuasaan, dan ekspresi kolektif rakyat.
1. Zina: Negara Mengkriminalkan Moral Privat
Pasal zina dalam KUHP baru memperluas definisi perzinaan dan menjadikannya tindak pidana, meskipun bersifat delik aduan. Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma hukum pidana.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 secara tegas menolak permohonan kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan. MK menyatakan bahwa:
hukum pidana adalah ultimum remedium,
negara tidak boleh mengkriminalkan perbuatan yang bersifat privat dan konsensual,
serta moral tidak bisa dipaksakan melalui pidana.
MK kala itu menegaskan bahwa kriminalisasi berlebihan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kini, semangat yang pernah ditolak MK justru dihidupkan kembali melalui KUHP baru. Risiko nyatanya bukan asumsi:
Di banyak kasus konflik rumah tangga, pasal moral kerap dijadikan alat tekanan dan kriminalisasi selektif.
Perempuan sering menjadi pihak paling rentan, karena relasi kuasa yang timpang.
Aparat penegak hukum mendapatkan ruang tafsir yang sangat luas terhadap urusan privat warga.
Hukum pidana yang masuk ke kamar tidur warga bukan tanda negara bermoral, tetapi tanda negara kehilangan batas.
2. Hina Presiden: Menghidupkan Pasal yang Pernah Dinyatakan Mati
Pasal penghinaan terhadap presiden adalah contoh paling jelas bagaimana KUHP baru menghidupkan kembali norma yang sudah dikubur oleh MK.
Dalam Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama inkonstitusional, karena:
melanggar prinsip equality before the law,
menempatkan presiden sebagai subjek hukum yang “lebih istimewa” dibanding warga lain,
serta mengancam kebebasan berekspresi.
MK secara eksplisit menyebut bahwa dalam sistem demokrasi, presiden harus siap dikritik, bahkan secara keras.
Namun KUHP baru kembali menghadirkan pasal ini dengan dalih “perlindungan martabat”. Masalahnya bukan sekadar bunyi pasal, melainkan konteks penerapan.
Kita punya catatan panjang:
Aktivis dan warga diproses hukum hanya karena unggahan media sosial,
Kritik satir dan ekspresi kemarahan publik kerap ditafsirkan sebagai “penghinaan”,
Aparat sering bertindak bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga wibawa kekuasaan.
Demokrasi tidak membutuhkan presiden yang dilindungi dari kritik.
Yang dibutuhkan adalah presiden yang cukup dewasa untuk dikritik.
3. Demo: Kriminalisasi Kerumunan dan Ketakutan pada Jalanan
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Namun dalam praktik, aksi massa semakin sering diperlakukan sebagai gangguan keamanan, bukan ekspresi kedaulatan rakyat.
Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan:
kriminalisasi peserta aksi,
penggunaan pasal “mengganggu ketertiban umum” secara elastis,
hingga kekerasan aparat terhadap demonstran yang sebenarnya damai.
Contoh nyata dapat dilihat dalam:
Aksi penolakan UU Cipta Kerja,
Demonstrasi mahasiswa,
Aksi solidaritas Palestina,
di mana banyak peserta diproses hukum, ditangkap, bahkan dipukul, meski tidak melakukan tindak pidana serius.
KUHP baru, yang membuka ruang penafsiran luas terhadap “keresahan” dan “ketertiban umum”, berpotensi melegitimasi praktik represif ini secara hukum.
Negara yang percaya diri tidak takut pada kerumunan.
Negara yang takut pada demo biasanya sedang kehilangan legitimasi.
Penutup: Hukum yang Melindungi, atau Hukum yang Mengawasi?
Jika pasal zina mengawasi moral privat,
pasal hina presiden melindungi perasaan penguasa,
dan pasal demo mencurigai suara rakyat,
maka KUHP baru bukan sekadar hukum pidana—ia adalah cermin watak kekuasaan.
Hukum yang adil lahir dari kepercayaan pada warga, bukan dari kecurigaan.
Dan demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pasal-pasal sensitif,
melainkan dengan keberanian negara untuk menerima kritik, perbedaan, dan kebebasan.
Karena ketika hukum lebih sibuk membungkam daripada melindungi,
yang lahir bukan ketertiban—melainkan ketakutan.


























