• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bentrol Yuridis Antara Keputusan MK dan KUHP Yg Baru (Menguji Batas Negara, Moral, dan Kebebasan Warga)

Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, dan Demo

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Feature, Law
0
Paslon 02 Kalah: Kekuatan dan Ketidakpastian Putusan MK dengan 8 Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatneews – KUHP baru kerap dipromosikan sebagai “karya agung bangsa”, simbol kedaulatan hukum pascakolonial. Namun hukum pidana bukan soal kebanggaan simbolik. Ia adalah alat paling keras yang dimiliki negara, karena di sanalah kebebasan warga bisa dirampas atas nama pasal.

Dari seluruh isi KUHP baru, terdapat tiga aturan yang paling sensitif dan berbahaya bila dilihat dari perspektif demokrasi dan HAM: pasal zina, pasal penghinaan terhadap presiden, dan pengaturan demonstrasi. Ketiganya menyentuh titik paling rawan dalam relasi negara–warga: moral privat, kritik terhadap kekuasaan, dan ekspresi kolektif rakyat.


1. Zina: Negara Mengkriminalkan Moral Privat

Pasal zina dalam KUHP baru memperluas definisi perzinaan dan menjadikannya tindak pidana, meskipun bersifat delik aduan. Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma hukum pidana.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 secara tegas menolak permohonan kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan. MK menyatakan bahwa:

  • hukum pidana adalah ultimum remedium,

  • negara tidak boleh mengkriminalkan perbuatan yang bersifat privat dan konsensual,

  • serta moral tidak bisa dipaksakan melalui pidana.

MK kala itu menegaskan bahwa kriminalisasi berlebihan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kini, semangat yang pernah ditolak MK justru dihidupkan kembali melalui KUHP baru. Risiko nyatanya bukan asumsi:

  • Di banyak kasus konflik rumah tangga, pasal moral kerap dijadikan alat tekanan dan kriminalisasi selektif.

  • Perempuan sering menjadi pihak paling rentan, karena relasi kuasa yang timpang.

  • Aparat penegak hukum mendapatkan ruang tafsir yang sangat luas terhadap urusan privat warga.

Hukum pidana yang masuk ke kamar tidur warga bukan tanda negara bermoral, tetapi tanda negara kehilangan batas.


2. Hina Presiden: Menghidupkan Pasal yang Pernah Dinyatakan Mati

Pasal penghinaan terhadap presiden adalah contoh paling jelas bagaimana KUHP baru menghidupkan kembali norma yang sudah dikubur oleh MK.

Dalam Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama inkonstitusional, karena:

  • melanggar prinsip equality before the law,

  • menempatkan presiden sebagai subjek hukum yang “lebih istimewa” dibanding warga lain,

  • serta mengancam kebebasan berekspresi.

MK secara eksplisit menyebut bahwa dalam sistem demokrasi, presiden harus siap dikritik, bahkan secara keras.

Namun KUHP baru kembali menghadirkan pasal ini dengan dalih “perlindungan martabat”. Masalahnya bukan sekadar bunyi pasal, melainkan konteks penerapan.

Kita punya catatan panjang:

  • Aktivis dan warga diproses hukum hanya karena unggahan media sosial,

  • Kritik satir dan ekspresi kemarahan publik kerap ditafsirkan sebagai “penghinaan”,

  • Aparat sering bertindak bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga wibawa kekuasaan.

Demokrasi tidak membutuhkan presiden yang dilindungi dari kritik.
Yang dibutuhkan adalah presiden yang cukup dewasa untuk dikritik.


3. Demo: Kriminalisasi Kerumunan dan Ketakutan pada Jalanan

Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Namun dalam praktik, aksi massa semakin sering diperlakukan sebagai gangguan keamanan, bukan ekspresi kedaulatan rakyat.

Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan:

  • kriminalisasi peserta aksi,

  • penggunaan pasal “mengganggu ketertiban umum” secara elastis,

  • hingga kekerasan aparat terhadap demonstran yang sebenarnya damai.

Contoh nyata dapat dilihat dalam:

  • Aksi penolakan UU Cipta Kerja,

  • Demonstrasi mahasiswa,

  • Aksi solidaritas Palestina,

di mana banyak peserta diproses hukum, ditangkap, bahkan dipukul, meski tidak melakukan tindak pidana serius.

KUHP baru, yang membuka ruang penafsiran luas terhadap “keresahan” dan “ketertiban umum”, berpotensi melegitimasi praktik represif ini secara hukum.

Negara yang percaya diri tidak takut pada kerumunan.
Negara yang takut pada demo biasanya sedang kehilangan legitimasi.


Penutup: Hukum yang Melindungi, atau Hukum yang Mengawasi?

Jika pasal zina mengawasi moral privat,
pasal hina presiden melindungi perasaan penguasa,
dan pasal demo mencurigai suara rakyat,

maka KUHP baru bukan sekadar hukum pidana—ia adalah cermin watak kekuasaan.

Hukum yang adil lahir dari kepercayaan pada warga, bukan dari kecurigaan.
Dan demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pasal-pasal sensitif,
melainkan dengan keberanian negara untuk menerima kritik, perbedaan, dan kebebasan.

Karena ketika hukum lebih sibuk membungkam daripada melindungi,
yang lahir bukan ketertiban—melainkan ketakutan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TNI–Polri: Pelindung Negara dan Rakyat, atau Penjaga Kepentingan Modal?

Next Post

FISIP UNISMA Bekasi/UM.ID–BKPSDM Gelar Seminar Peningkatan SDM dan Sosialisasi Program S2 Ilmu Pemerintahan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
FISIP UNISMA Bekasi/UM.ID–BKPSDM Gelar Seminar Peningkatan SDM dan Sosialisasi Program S2 Ilmu Pemerintahan

FISIP UNISMA Bekasi/UM.ID–BKPSDM Gelar Seminar Peningkatan SDM dan Sosialisasi Program S2 Ilmu Pemerintahan

Per Agustus 2023 Impor Indonesia Turun 3,53 Persen

Kaya Tapi Tak Berdaya Jual: Mengapa Ekspor Indonesia Mandek di Bawah US$ 300 Miliar, Sementara Singapura Melaju di Atas US$ 500 Miliar?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist