Jakarta – FusilatNews – Pemerintah Malaysia, melalui otoritas berwenang, memerintahkan penarikan sejumlah produk makanan impor asal Indonesia setelah ditemukan kandungan DNA babi dalam bahan bakunya. Temuan ini mencuat di tengah kontroversi mengenai keabsahan sertifikasi halal yang menyertai produk-produk tersebut.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia/Jakim) usai hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya unsur babi dalam beberapa produk makanan ringan asal Indonesia yang dijual di pasar Malaysia.
“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk tersebut apabila ditemukan di pasar lokal,” demikian pernyataan resmi Jakim yang dikutip dari Malay Mail, Rabu (23/4).
Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, menyatakan bahwa produk-produk yang terdampak dapat membahayakan integritas sistem halal di Malaysia. Ia mendesak seluruh importir untuk segera menghubungi lembaga terkait guna mengatur proses penarikan produk dari pasaran.
Penarikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, yang sebelumnya menemukan bahwa sembilan dari 11 produk makanan ringan yang diselidiki ternyata mengandung unsur babi. Ironisnya, sebagian besar dari produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat halal di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Malaysia meminta semua importir yang terlibat untuk segera melaporkan diri kepada Jakim serta menarik produk-produk tersebut dari peredaran di Malaysia.
“Langkah ini diambil demi melindungi hak konsumen Muslim serta menjamin bahwa hanya produk yang benar-benar memenuhi standar halal yang boleh beredar di pasar Malaysia,” tegas Sirajuddin.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terkait ketatnya pengawasan terhadap produk halal, baik di dalam negeri Indonesia maupun di negara-negara tujuan ekspor yang mayoritas penduduknya beragama Islam.