“Pak Firli tidak mangkir. Kita memberikan permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ian Iskandar.
Jakarta – Fusilatnews – Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.Firli Bahuri yang seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) tapi mangkir menjelaskan alasannya adanya kegiatan yang waktunya bersamaan
“Pertama ada kegiatan yang bersamaan,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024). kemarin
Disamping itu, Ian Iskandar juga mengeklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Namun dia belum mengetahui kapan Firli Bahuri akan diperiksa lagi.
Ian menegaskan bahwa yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah pihak penyidik. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan.
“Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro,” ungkap Ian Iskandar.
Ian Iskandar juga membantah pernyataan seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri. dengan mengatakan kliennya tidak menghilang karena saat itu yang bersangkutan sedang ada di kediamannya
“Pak Firli tidak mangkir. Kita memberikan permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ian Iskandar.
Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Senin (26/2/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. “(Firli) Tidak hadir,” tegas Kombes Arief Adiharsa.
Namun Arief Adiharsa tidak memjelaskan apakah pihak penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri. Mengingat pemanggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024) merupakan panggilan kedua yang semestinya diperiksa pada 6 Februari 2024 lalu dan Firli mangkir dari pemeriksaan.




















