• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Setelah Mengkerangkeng Manusia, Menjadi Tanya

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 11, 2024
in Feature
0
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Setelah Mengkerangkeng Manusia,  Menjadi Tanya

Jaksa menilai Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Foto waspada.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dinyatakan bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Langkat – Fusilatnews – Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dinyatakan bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.

Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena diduga menjadi otak dari pembuatan kerangkeng manusia.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan hingga menyebabkan empat orang tewas.

Jaksa menilai Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Namun majelis hakim menyatakan Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa yang didakwakan JPU hingga akhirnya divonis bebas.

Bagaimana kronologi munculnya kasus tersebut sampai jatuhnya putusan bebas :

Kronologi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022. Saat penggeledahan, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit

Kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu disebut sebagai tempat untuk menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit, yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Langkat. Namun, Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, ia menyatakan bahwa tempat tersebut awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi. Terbit sendiri merupakan pimpinan organisasi Pemuda Pancasila di daerah tersebut.

Akan tetapi, polisi menyebutkan bahwa kerangkeng manusia itu tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa kerangkeng tersebut tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. Terkait itu,

Terbit menegaskan bahwa sel di rumahnya bukanlah tempat rehabilitasi, sehingga tidak memerlukan izin. “Tempat itu sudah umum, tidak dirahasiakan,” kata eks Bupati Langkat ini

Sejumlah Penghuni Kerangkeng Tewas Disiksa

Migrant Care kemudian melaporkan keberadaan kerangkeng tersebut kepada Komnas HAM, dengan dugaan adanya praktik perbudakan modern.

Setelah kunjungannya ke Langkat pada Sabtu, 29 Januari 2022, Anggota Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan ada dugaan kekerasan di kerangkeng tersebut hingga menyebabkan sejumlah korban meninggal. “Informasi ini cukup solid,” kata Anam saat dihubungi, Ahad, 30 Januari 2022.

Menurut Anam korban tewas pada waktu yang berbeda-beda. Umumnya, korban mengalami kekerasan selama satu bulan pertama di dalam kerangkeng. Bentuk kekerasan ini, menurutnya, dilakukan dengan tangan atau menggunakan alat.

Pelaku kekerasan juga diduga berasal dari penghuni kerangkeng dan orang di luar penghuni. Salah satu jenis kekerasan yang ditemukan adalah pukulan, yang disebut sebagai “pukulan 2,5 kancing baju”, yang merujuk pada pukulan ke bagian ulu hati.

“Kami sudah mendapatkan bagaimana kekerasan berlangsung sampai menimbulkan korban,” ujar Anam.

Penghuni Kerangkeng Dipaksa Kerja Hingga Tidak Mendapat Upah

Pada Senin, 7 Februari 2022, Komnas HAM meminta keterangan dari Terbit, yang saat itu sedang ditahan oleh KPK atas kasus suap.

Dalam pemeriksaan tersebut, Terbit mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit miliknya. Terbit juga membenarkan bahwa para pekerja tersebut tidak menerima upah. “Iya, yang bekerja di pabrik sawit, kami juga sudah cek pabriknya,” kata Anam setelah pemeriksaan di Gedung KPK.

Kemudian pada Rabu, 2 Maret 2022, Komnas HAM kembali menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya. Diduga pelaku penyiksaan ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI-Polri, dan anggota keluarga Terbit.

Selain itu, Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.

“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah. Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawn melalui siaran video, Sabtu, 5 Mei 2022.

Terbit Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Divonis Bebas

Terbit Rencana Perangin-angin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, kerangkeng tersebut menjadi kandang para pekerja kebun sawit yang melawan perintahnya. Selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan. Akibatnya, empat orang tewas.

Dalam kasus ini pula, empat pengelola kerangkeng terbukti melakukan TPPO dan telah divonis bersalah. Mereka adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting, masing-masing tiga tahun penjara. Suparman Perangin-angin divonis lebih ringan, dua tahun bui.

Setelah dua tahun mendekam di penjara, kini majelis hakim PN Stabat memutuskan Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terbit divonis bebas karena disebut tidak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia yang menyebabkan sejumlah korban tewas itu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Andriansyah.

Jaksa Ajukan Kasasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Stabat memerintahkan pembebasan terhadap terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Pengadilan juga menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.

Namun, putusan hakim dijawab Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan kasasi. Pihaknya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Sintong.

Bukti bahwa Terbit terlibat dalam TPPO adalah dua unit mobil atas namanya, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin di Dusun 3 Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Terdakwa dituding tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi saksi dan korban.

“Terdakwa selaku kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Dia pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sintong.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cak Imin Tanggapi Usulan PKS. Semua Fraksi Dapat Kursi Pimpinan DPR

Next Post

Komisi Yudisial Sedang Menguji Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Dalam Aspek Etis

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Next Post
Komisi Yudisial Sedang Menguji   Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Dalam Aspek Etis

Komisi Yudisial Sedang Menguji Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Dalam Aspek Etis

KPK :  Banyak Laporan Kekayaan Pejabat Tak Sesuai Profil

Rugikan Negara Rp 25 Miliar Uang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam Mengalir ke 12 Pegawai PLN UIK SBS

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist