“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (10/7/2024).
Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, Majelis hakim memutuskan mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.
Atas putusan majelis hakim yang mengadili Terbit Komisi Yudisial (KY) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (10/7/2024).
Mukti menegaskan, selama persidangan berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan.
“Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam skandal korupsi. Pada saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman bupati, mereka menemukan kerangkeng manusia di lokasi tersebut.
Penyelidikan oleh Komnas HAM dan LPSK mengungkap bahwa para korban dipaksa masuk ke dalam kerangkeng tersebut tanpa alasan yang jelas, dan mengalami penyiksaan serta perbudakan.
Kedua lembaga ini juga menemukan adanya korban jiwa di kerangkeng milik Bupati Langkat periode 2019-2022. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ini.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.
Atas putusan hakim tersebut terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dinyatakan bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena diduga menjadi otak dari pembuatan kerangkeng manusia.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan hingga menyebabkan empat orang tewas.
Jaksa menilai Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Namun majelis hakim menyatakan Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa yang didakwakan JPU hingga akhirnya divonis bebas.