Jakarta FusilatNews – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung bersama tim kuasa hukum dari tersangka Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo. Ia bersama mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi tim penasehat hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (J)
Alasan Febrie dalam penjelasannya mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan tim pengacara Keluarga Sambo setelah ada permintaan. Febrie mengaku, sudah bertemu Putri Candrawathi sebagai pemberi kuasa hukum.
“Setelah saya pelajari kasusnya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febrie lewat pesan singkat Rabu (28/9/2022).
“Saya sebagai advokat, saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febrie.
Rasamala menambahkan, dirinya menyetujui untuk menjadi pengacara keluarga Sambo karena adanya komitmen yang disampaikan Ferdy Sambo membuka fakta-fakta atas peristiwa yang sebenarnya dalam pembunuhan Brigadir J itu.
“Terlepas dari apa yang disangkakan, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak untuk mendapatkan persidangan yang objektif, fair, dan imparsial. Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ujar Rasamala.
Sebagai pengacara, kata Rasamala, dirinya pun punya independensi, dan objektivitas untuk memastikan kasus tersebut dapat membuka fakta-fakta yang sebenarnya. “Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.
Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuwat Maruf (KM), dan dua ajudan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Kejahatan ini terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Selama ini tim pendamping hukum pasangan suami isteri itu diberikan kepada Arman Hanis. Kasus ini akan segera naik sidang. Karena lima berkas tersangka sudah di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan locus delicti
Area lampiran


























