Peristiwa penyiraman terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah potret buram dari wajah penegakan hukum di Indonesia yang kian kehilangan arah, sekaligus cermin bagaimana kekuasaan politik berpotensi mengintervensi keadilan. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai institusi netral yang menjamin perlindungan warga negara, melainkan berubah menjadi alat yang lentur—mudah dibengkokkan sesuai kepentingan kekuasaan.
Kasus ini, sebagaimana diungkap dalam laporan, disebut bermotif “dendam pribadi” terkait dugaan penghinaan. Namun penjelasan semacam ini justru memunculkan tanda tanya besar. Amnesty International menilai bahwa narasi tersebut terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menutupi dimensi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya motif yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pegiat HAM.
Di titik ini, kita menyaksikan pola klasik: ketika korban adalah aktivis atau pihak yang vokal terhadap kekuasaan, maka penjelasan resmi sering kali diarahkan untuk mengkerdilkan peristiwa menjadi konflik personal. Padahal, publik berhak mengetahui apakah serangan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membungkam kritik.
Lebih jauh, problem utama tidak berhenti pada motif. Ia justru terletak pada respons aparat penegak hukum. Dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, penegakan hukum kerap menunjukkan kecenderungan selektif: cepat dan tegas terhadap kelompok lemah, namun lamban—bahkan tumpul—ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan atau aktor yang memiliki jejaring politik kuat. Ketimpangan ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai asimetri keadilan.
Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia berkaitan erat dengan konfigurasi politik nasional pasca Pemilu 2024, di mana konsolidasi kekuasaan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kekuatan politik. Dalam sistem yang terlalu terpusat, independensi institusi penegak hukum menjadi rentan tergerus. Aparat tidak lagi sepenuhnya bekerja berdasarkan prinsip rule of law, melainkan beroperasi dalam bayang-bayang kekuasaan.
Implikasinya sangat serius. Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai instrumen keadilan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara itu sendiri. Ini bukan sekadar krisis hukum, melainkan krisis legitimasi. Dan sejarah menunjukkan, negara yang kehilangan legitimasi akan menghadapi instabilitas yang lebih dalam daripada sekadar konflik politik biasa.
Kasus Andrie Yunus juga memperlihatkan gejala lain yang tak kalah berbahaya: normalisasi kekerasan terhadap aktivis. Ketika pelaku kekerasan terhadap pembela HAM tidak dihukum secara tegas atau kasusnya diredam dengan narasi yang melemahkan substansi, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan semacam itu dapat ditoleransi. Ini menciptakan efek jera yang terbalik—bukan bagi pelaku, tetapi bagi masyarakat sipil yang ingin bersuara.
Di sisi lain, penggunaan isu “penghinaan” sebagai motif juga patut dikritisi. Dalam konteks hukum Indonesia, pasal-pasal terkait penghinaan, termasuk dalam UU ITE, sering kali multitafsir dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik. Bahkan, perdebatan hukum menunjukkan bahwa definisi “menyerang kehormatan” masih problematis dan dapat digunakan secara represif jika tidak dibatasi secara ketat.
Dengan demikian, kita dihadapkan pada ironi besar: hukum yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi justru berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi ekspresi itu sendiri.
Kritik terhadap realitas ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan panggilan untuk mengembalikan hukum ke relnya. Negara harus memastikan bahwa setiap kasus—terutama yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis—diusut secara transparan, independen, dan akuntabel. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi simbol kosong, sementara keadilan tetap menjadi ilusi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah hukum di Indonesia masih menjadi panglima, ataukah ia telah menjadi pelayan kekuasaan? Jika jawabannya condong pada yang kedua, maka reformasi hukum bukan lagi pilihan—melainkan keharusan yang tak bisa ditunda.


























