FusilatNews- Pengusaha Surya Darmadi atau yang kerap disapa Apeng menyedot perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi, Apeng merupakan pemecah rekor kasus korupsi dengan kerugian paling tinggi di Indonesia sebesar Rp 78 triliun. Namun, hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri.
Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8). Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan.
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru,” kata Burhanuddin dikutip detikcom, Senin (1/8/2022).
“Tersangka SD masih dalam status DPO,” imbuh Burhanuddin.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi.
Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 triliun
Sosok Surya Darmadi
Surya Darmadi alias Apeng adalah Bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group) itu memiliki delapan pabrik yang bergerakdi bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit diJambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Dirinya bahkan sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun, Surya Darmadi merupakan pengusaha RI yang mengumpulkan pundi-pundi dari eksploitasi kekayaan sumber daya alam, yakni kelapa sawit. Dirinya diketahui merupakan pemilik dari Darmex Group, induk dari Duta Palma.
Apeng juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019, yang diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya senilai Rp 54 Triliun.
Dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Apeng diketahui pernah dicekal oleh KPKselama enam bulan sejak 5 November 2014. Dalam kasus tersebut juga menyeret nama Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.


























