• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Massa Geruduk KPK: Korupsi Agraria Telah Membunuh Petani dan Masyarakat Agraris di Pedesaan

fusilat by fusilat
September 23, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Massa Geruduk KPK: Korupsi Agraria Telah Membunuh Petani dan Masyarakat Agraris di Pedesaan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Surajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Hari ini, Senin (23/9/2024), ratusan orang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP), mewakili 80 organisasi petani di berbagai daerah di Indonesia, menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan aspirasi terkait urgensi pembongkaran dan pemberantasan korupsi agraria di Indonesia.

Aksi hari ini, kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam pernyataanya, merupakan bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap 24 September. Selasa (24/9/2024), katanya, 15.000 petani akan merayakan HTN di Jakarta dan berbagai daerah.

“Hari Tani merupakan momentum sakral dan hari mulia bagi kaum tani, masyarakat agraris dan seluruh rakyat yang mendambakan terciptanya keadilan dan kedaulatan agraria bagi segenap rakyat dan bangsa,” kata Dewi Kartika.

Agraria, katanya, adalah segala hal yang berkaitan dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik yang di atas maupun di bawah permukaan bumi. Pengertian ini, jelasnya, tercermin dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan landasan hukum utama dalam pengaturan agraria di Indonesia.

“UUPA secara eksplisit menjelaskan apa itu hak agraria. Dapat disimpulkan jika hak-hak agraria meliputi hak atas tanah, hak atas air, hak ulayat dan hak memanfaatkan hutan. Penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Menurut Kartika, berdasarkan penjelasan di atas, sumber-sumber dan hak agraria erat kaitannya dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya rakyat Indonesia terutama petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan.

“Sehingga pemenuhan hak agraria merupakan kewajiban konstitusi yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan sebagaimana dimandatkan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tukasnya.

“Apa yang terjadi jika kebijakan para pejabat publik dan kementerian/lembaga (K/L) memberikan prioritas tanah dan kekayaan alam (sumber-sumber agraria) bagi pengusaha (konglomerat), yang kawin-mawin dengan perilaku korup birokrat, aparat keamanan dan politisi? Yang terjadi adalah ketimpangan struktur agraria yang semakin lebar dan kemiskinan struktural yang semakin mendalam akibat petani dan rakyat kecil lainnya mengalami perampasan tanah, konflik agraria, penangkapan dan akhirnya rakyat tertembak dan terbunuh secara mengenaskan dalam kejadian-kejadian konflik agraria tersebut,” lanjutnya.

Dalam struktur ekonomi nasional yang bersandarkan pada ekspansi perkebunan skala luas dan pengerukan kekayaan sumber-sumber agraria, kata Kartika, tidaklah mengherankan jika episentrum utama korupsi ada dalam tubuh pemerintah yang menerbitkan hak atas tanah, izin dan pengelolaan langsung sumber-sumber agraria-SDA.

“Perilaku tersebut juga dapat dilihat dari mudahnya kekuasaan mengobral penerbitan/perpanjangan/pembaruan/tukar-guling HGU, HGB, HP, HTI, IUP, HPL, izin lokasi, izin pengusaaan dan pengusahaan sumber-sumber kekayaan alam kepada perusahaan perkebunan (sawit) dan industri ekstraktif lokal, nasional hingga perusahaan asing,” sesalnya.

Sementara itu, kata dia, konsesi perkebunan dan izin-izin monopoli hutan serta land clearing hutan-hutan alami tersebut ternyata telah mengakibatkan konflik agraria di lapangan.

“Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo tercatat telah terjadi 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektare dan korban terdampak sebanyak 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia (KPA, 2023). Fakta ini menunjukkan selama berpuluh tahun telah terbukti tidak ada keinginan secara sungguh-sungguh untuk melakukan review dan pencabutan terhadap konsesi hak atas tanah dan izin-izin yang telah diberikan tersebut. Apalagi mengharapkan ada corrective action pemulihan hak bagi rakyat yang terampas, atau pun pemulihan bagi alam yang telah dirusak,” cetusnya.

Bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan kaum perempuan, kata Kartika, tanah, air dan kekayaan alam adalah penunjang pokok hidup, sumber pangan, hingga identitas, simbol nilai-nilai luhur dan kemuliaan hidup, harkat dan martabat. “Akan tetapi sumber-sumber agraria dilihat sama sekali berbeda oleh kelompok pemodal, pemerintah pusat dan daerah. Tanah diposisikan sebagai barang komoditas yang dapat dieksploitasi, diperjualbelikan hingga alat transaksional politik demi mencapai akumulasi keuntungan ekonomi atau pun kekuasaan. Akibatnya, petani dan kelompok marjinal di pedesaan dan wilayah adat menjadi korban dan berada dalam situasi konflik agraria, hingga tergusur dari tanahnya,” urainya.

Faktanya, masih kata Kartika, sumber-sumber agraria terutama tanah, air dan hutan kini dikuasai oleh segelintir orang saja. Hingga saat ini, katanya, sudah 25 juta hektare tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektare tanah dikuasai pengusaha tambang dan 11,3 juta hektare tanah dikuasai oleh pengusaha kayu (Catahu KPA, 2023).

“Di waktu bersamaan ada 17,24 juta petani gurem yang hanya menguasai tanah di bawah 0,1-0,5 hektare, sisanya buruh tani dan tidak bertanah. Parahnya kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” tuturnya.

Ketimpangan dan konflik agraria akibat perampasan tanah dan penjarahan kekayaan alam yang terjadi saat ini, katanya lagi, merupakan bentuk dan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. “Penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika otoritas atau pemerintah melampaui batasan hukum yang ditetapkan dan melawan konstitusi. Ketika UUPA telah melarang dan memerintahkan pemerintah agar mencegah monopoli tanah oleh kelompok swasta, pemerintah secara terang-benderang melanggarnya demi menguntungkan pihak pengusaha dan jaringan konglomerat, termasuk para mafia tanah, mafia sawit dan tambang,” tegasnya.

“Ditambah negara belum membentuk kelembagaan negara khusus yang otoritatif untuk mengatur, mengontrol bahkan menindak pelanggaran monopoli tanah, penguasaan sumber-sumber agraria yang bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA 1960. Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian ESDM & Investasi, Kementan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, KKP, Polri, TNI dan Pemda adalah bagian dari biang keladi semakin mengguritanya perilaku-perilaku kolusi dan korupsi agraria, sekaligus penjarahan kekayaan alam Indonesia secara sistematis dan terstruktur,” tambahnya.

Bertemunya kepentingan elite bisnis, elite politik dan pemerintah, dilakukan dengan tujuan memperkaya diri dan kelompoknya, dan dilakukan dengan cara manipulatif dan melanggar hukum, kata Kartika, timbullah korupsi agraria.

“Gunawan Wiradi, pakar agraria Indonesia, menyatakan bahwa korupsi agraria terjadi ketika sistem penguasaan dan distribusi tanah tidak dikelola dengan adil dan transparan. Hal ini sering kali melibatkan aktor yang memiliki akses ke kekuasaan politik dan ekonomi yang menyalahgunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi atas penguasaan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat lainnya. Korupsi agraria sering kali menjadi penyebab utama konflik agraria, di mana masyarakat yang tergantung pada tanah dan sumber daya alam terpinggirkan, sementara segelintir pihak mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Celakanya di Indonesia, kata Kartika lagi, korupsi agraria masih dimaknai kasuistik dan penindakannya tebang-pilih karena motif politik, seperti seorang kepala daerah menerima suap agar izin tambang bisa cepat diperoleh atau kasus serupa lainnya.

“Jika masih bepandangan demikian, maka KPK bersama DPR dan Presiden ke depan perlu segera melakukan reorientasi arah, tujuan dan kemanfaatan institusi KPK, bahkan memperbaharui modul-modul pendidikannya sesegera mungkin. Selama ini, pembongkaran korupsi agraria di lokasi-lokasi konflik agraria masih diabaikan dan sulit ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sebab kalangan birokrat dan penegak hukum ini belum dapat memisahkan mana bentuk abuse of power dengan mandat undang-undang. Contohnya UU Cipta Kerja, melalui kebijakan “keterlanjuran”, secara eksplisit dan vulgar melakukan pembenaran terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk pemutihan para pengusaha ilegal di bisnis sawit, tambang dan kayu, padahal telah merugikan keuangan negara serta menimbulkan penderitaan kepada masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kalangan birokrat, elite politik dan akademisi ia nilai banyak pula yang beranggapan jika monopoli tanah adalah hal yang lumrah, mengingat tanah adalah komoditas yang penting bagi bisnis dan investasi, sehingga penguasaan tanah berjuta-juta hektare oleh segelintir kelompok dibiarkan begitu saja tanpa bisa ditertibkan dan dipidanakan.

“Padahal monopoli tanah selain salah satu hasil korupsi agraria, hal itu juga merupakan kejahatan konstitusional.
KPA) menemukan bahwa korupsi agraria kini berkembang semakin buruk, baik dari segi modus maupun penyiasatan hukum agraria-SDA,” katanya.

Ia lalu merujuk beberapa contoh. Pertama, menteri dan jajaran birokrat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan tanpa memperoleh persetujuan masyarakat di sekitarnya, agar bisa cepat diterbitkannya izin usaha kehutanan bagi pengusaha. Hal ini adalah bentuk korupsi dan kejahatan agraria karena dengan ditunjuk sepihak sebagai izin perusahaan, Menteri LHK bisa menagih pajak dan pemasukan lain tanpa perlu mengganti tanah-tanah petani tersebut. belum lagi Menteri LHK tidak menghitung berapa besar kerugian negara yang muncul akibat dampak sosial, lingkungan dan ekonomi masyarakat.

“Contoh korupsi agraria yang dilakukan Menteri LHK di lapangan adalah penunjukan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Pada tahun 2022, Menteri LHK membagi 3,4 juta hektare tanah rakyat menjadi dua bagian, 1,1 juta hektare tanah dikuasai KLHK, sisanya 1,3 juta hektare penguasaan diberikan kepada Perum Perhutani. Seluruh penunjukan hingga pengukuhan hutan tersebut dilakukan sepihak tanpa memeriksa kondisi tanah di lapangan,” jelasnya.

Akhirnya, kata dia, tanah pertanian, kampung dan desa diklaim sebagai kawasan hutan. “Korupsi agraria yang dilakukan Menteri LHK tentu dapat dihitung dampak ekonominya, jika satu hektare tanah petani senilai dengan Rp100 juta saja, artinya Rp340 triliun uang rakyat hilang begitu saja, karena ditetapkan sebagai hutan. Lantas bagaimana dengan tanah rakyat di berbagai daerah yang mengalami hal serupa dengan petani di Jawa? Berapa banyak kerugian rakyat dan negara akibat tindakan penyalahgunaan kekuasaan Menteri LHK selama ini,” tukasnya.

Kedua, korupsi agraria oleh menteri dan jajaran Kementerian ATR/BPN, dengan membiarkan bisnis sawit ilegal tetap beroperasi. “Meskipun pemerintah mewajibkan setiap perusahaan sawit mengantongi hak guna usaha (HGU), faktanya dari 25 juta hektare sawit yang dikuasai pengusaha (Sawit Watch, 2024), hanya 10,13 juta hektare sawit yang ber-HGU. Anehnya berdasarkan daftar resmi HGU yang dimiliki ATR/BPN, luas seluruh HGU hanyalah 10,13 juta hektare (Sofyan Djalil, 2019). Artinya, ada 15 juta hektare sawit tanpa HGU (ilegal) yang dibiarkan tetap beroperasi oleh Kementerian ATR/BPN dari masa ke masa. Di banyak kasus para pengusaha sawit setelah merampas tanah rakyat, tidak membayar ganti rugi tanah rakyat, tidak membayar pajak dan pemasukan negara lainnya. Kerugian rakyat dan negara terlampau besar ketimbang jumlah devisa dari sawit selama ini,” terangnya.

Contoh berikutnya, kata Kartika, adalah membiarkan pengusaha tetap mengklaim menguasai tanah 7,24 juta hektare meski masa berlakunya HGU sudah habis atau pun statusnya tanah terlantar. “Jika taat pada UUPA dan aturan pertanahan lainnya, pengusaha wajib menyerahkan tanahnya ketika HGU sudah habis masa berlakunya atau tidak diproduktifkan alias diterlantarkan. Di mana tanah-tanah tersebut harus diredistribusikan sebagai obyek Reforma Agraria bagi petani dan buruh tani di sekitarnya, atau bagian dari pemulihan hak masyarakat adat. Dari 7,24 juta hektare tanah bekas HGU yang masih dikuasai pengusaha, negara merugi lebih dari Rp26 triliun (asumsi kehilangan pemasukan dari PPH dan PPN). Belum lagi kerugian yang diderita petani akibat tanahnya dirampas ketika Menteri ATR/BPN memperbarui eks HGU/HGB di atas tanah petani. Bekas-bekas HGU ini bahkan kini dapat diberikan secara manipulatif dan kolutif kepada Bank Tanah oleh Menteri ATR/BPN, sebelum diberikan kembali kepada pengusaha,” ucapnya.

Ketiga, korupsi agraria dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Selama dua periode rezim Joko Widodo, berdasarkan Catatan KPA, per Juli 2024 PSN telah menyebabkan 134 konflik agraria seluas 571 ribu hektare. Korupsi agraria yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah, Pemerintah Daerah, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Pengadilan adalah memanipulasi data tentang kondisi tanah, penambahan luas tanah, penambahan jumlah penerima ganti rugi dan pengurangan uang ganti rugi. Kasus yang KPA temui misalnya di PSN Bandara Kertajati, Penitia Pengadaan Tanah memotong paksa uang ganti rugi sebesar 50% tanpa sepengetahuan petani. Jika modus semacam ini dilakukan di 500 ribu hektare PSN, dengan rata-rata satu hektare diganti rugi Rp200 juta. Artinya, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 triliun akibat korupsi dan pemotongan uang ganti rugi saja.

Contoh korupsi agraria yang dilakukan pengusaha dan pemerintah adalah penentuan proyek bisnis pengusaha sebagai PSN. Misalnya demi meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Presiden Joko Widodo mengundang Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas, Barito Pacific, Astra Group dll, membangun pusat-pusat perhotelan, kawasan bisnis dan perbelanjaan di IKN. Kabarnya, sebagai politik balas jasanya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menetapkan PIK 2 sebagai PSN, sebuah proyek kelas premium yang sempat lama mangkrak. Hal ini tentu menguntungkan Agung Sedayu Group karena PIK 2 seluas 2.650 hektare dapat menikmati berbagai insentif keuangan, percepatan pengadaan tanahnya, dukungan regulasi sebab sudah berstatus PSN.

Keempat, korupsi agraria oleh Kementerian ESDM dan Investasi melalui pengampunan bisnis ilegal tambang, sawit dan kayu di kawasan hutan. Berdasarkan temuan KPA, pemerintah telah mengampuni bisnis ilegal di kawasan hutan seluas 8,81 juta hektare, berdasarkan berbagai keputusan Menteri Investasi, ESDM dan LHK. Perhitungan sederhana kerugian negara akibat kehilangan PNBP penggunaan hutan saja mencapai Rp35,3 triliun (asusmsi tarif PNBP sebesar Rp4 juta/hektare). Hal ini belum terhitung kerugian lingkungan akibat operasi bisnis ilegal selama puluhan tahun oleh mafia tambang, sawit dan kayu. Padahal menurut UUPA seharusnya tanah-tanah tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria sesuai Pasal 17 UUPA.

Korupsi di sektor agraria memiliki berbagai modus operandi, modus-modus ini melibatkan pejabat pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Dari banyak contoh korupsi agraria yang gagal ditangani KPK menunjukan bahwa sistem penanganan korupsi di Indonesia masih primitif, sama sekali tidak berkembang sejak dibentuk tahun 2002 silam. KPK luput melihat jaringan antara pelaku bisnis (koruptor) dan pejabat pemerintah yang bertindak untuk saling menguntungkan.

Proses ini sering disebut sebagai state capture, di mana pengambil kebijakan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau korporasi untuk memuluskan jalan dalam monopoli tanah dan sumber agraria lainnya. Korupsi yang berani ditangani hanya sekitar suap, gratifikasi dan over pricing proyek-proyek kementerian, tanpa bisa menjerat mafia dan koruptor yang lebih tinggi. Kolaborasi ini menciptakan korupsi struktural yang merugikan masyarakat, terutama petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan perempuan dalam jangka panjang.

Berdasarkan masalah tersebut, KPA menuntut KP ke depan agar segara:

Pertama, mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang yang menghasilkan perilaku kejahatan dan korupsi agraria oleh pemerintah, pengusaha dan mafia tanah, yang telah merugikan negara bahkan merampas kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat.

Kedua, mendukung agenda Reforma Agraria Sejati sebagai jalan untuk menyelamatkan kekayaan negara sekaligus memulihkan dan menjamin hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan.

Ketiga, mendorong transparansi informasi dan data konsesi agraria HGU/HBG/HTI/IUP/HPL termasuk penguasaan tanah skala luas (monopoli tanah), sebagai bagian dari usaha sistematis untuk memperbaiki kebijakan secara paradigmatik, sistem tata kelola dan sistem pencegahan, pengawasan serta penindakan korupsi agraria.

Keempat, melakukan evluasi dan rekomendasi pencabutan menyeluruh undang-undang yang mengatur sumber agraria seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU SDA, UU Kehutanan dll untuk mewujudkan haromisasi hukum agraria yang sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.

Kelima, bersama Gerakan Reforma Agraria dan gerakan rakyat lainnya, KPK mendukung penyusunan RUU Reforma Agraria agar Indonesia bisa memiliki regulasi yang jelas tentang tata kelola agraria dan kehutanan yang berkeadilan, kredibel dan akuntabel, tegas terhadap pembatasan penguasaan dan penggunaan tanah untuk mencegah penyalahgunaan hak atas tanah dan kawasan hutan sehingga praktik-praktik monopoli dan mafia tanah yang merugikan negara dan rakyat dapat ditangani bersama-sama.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MENUNGGU CARA ALAM MELAKUKAN REVOLUSI

Next Post

Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Biarkan M Lokot Nasution Melenggang Bebas

fusilat

fusilat

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Biarkan M Lokot Nasution Melenggang Bebas

Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Biarkan M Lokot Nasution Melenggang Bebas

Presiden Jokowi Resmikan Smelter tembaga dan Pemurnian Logam Mulia di NTB

Presiden Jokowi Resmikan Smelter tembaga dan Pemurnian Logam Mulia di NTB

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist