Oleh: Dr Suhardi Somomoeljono SH MH, Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diundangkan pada 2 Januari 2023, melalui UU Nomor 1 Tahun 2003. Namun demikian, KUHP baru tersebut belum memuat atau mengatur Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga secara teoretik tidak memungkinkan jika KUHP baru dalam kedudukannya sebagai hukum materiil dapat dilaksanakan jika hukum formilnya belum diundangkan.
Sebab, kedudukan hukum KUHP baru itu secara substansi merupakan ketentuan atau norma yang bersifat abstrak, sehingga hanya dapat dijalankan apabila hukum formilnya (KUHAP) telah diundangkan, mengingat kedudukan hukum formil itu bersifat aktif dan konkret, yang dapat melaksanakan segala proses, jika terjadi perbuatan pidana materiil.
Menurut UU Nomor 18 tentang Advokat, kedudukan advokat selaku penasihat hukum, dalam nomenklatur sebagai penegak hukum, sama halnya dengan polisi, jaksa dan hakim. Untuk itu, dalam perspektif persamaan kedudukan sesama penegak hukum, kedudukan advokat selaku penegak hukum wajib diperhatikan adanya peran dan fungsinya dalam KUHAP, sehingga terjadi kesederajatan dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.
Dalam penguatan kedudukan advokat dalam RUU KUHAP perlu disusun secara sistematis, yang bersifat fungsional, dalam sistem peradilan pidana, dengan menempatkan posisi advokat sesuai porsi dan urgensinya, berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang telah mengakui berlakunya KEAI dalam kedudukannya sebagai hukum positif, berdasarkan Pasal 33 UU Advokat.
Antara UU Advokat dan KEAI secara hukum merupakan batang tubuh yang tidak dapat dipisahkan secara sistemik, dalam suatu proses pemberlakuannya. Sebab, UU Advokat secara hukum merupakan hukum materiilnya para advokat, dan KEAI adalah hukum formilnya para advokat.
Dengan demikian, secara logika hukum tidak dapat terbantahkan bahwa UU Advokat sebagai hukum materiil hanya dapat dijalankan apabila KEAI selaku hukum formil diberlakukan.
Secara sistematik, UU Advokat sebagai pedoman, ketentuan atau norma yang bersifat abstrak hanya dapat dijalankan jika KEAI yang bersifat dinamis dapat dilaksanakan.
Berdasarkan teori sebab-akibat, dapat dijelaskan bahwa UU Advokat selaku hukum materiil sebagai suatu sebab hanya dapat dilaksanakan oleh KEAI selaku hukum formil, sebagai suatu akibat.
Dalam klausul logika umum, dapat diterangkan, misalkan disebabkan seorang advokat telah melanggar UU Advokat, akibatnya seorang advokat dapat dihukum/diberikan sanksi berdasarkan hukum formilnya, yaitu KEAI.
Materi RUU KUHAP: Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
RUU KUHAP sebaiknya memuat pasal yang khusus untuk advokat, wajib menegaskan dalam pasal yang secara tegas dan jelas bahwa UU Advokat dan KEAI yang telah ditetapkan oleh KKAI pada 23 Mei 2002, dan ditandatangani di Jakarta pada 1 Oktober 2002 merupakan UU yang bersifat khusus, sehingga ketentuan yang terdapat dalam RUU KUHAP, sebagai UU yang bersifat umum, atau berlaku untuk umum, yang berlaku bagi seluruh warga negara, wajib menempatkan sifat kekhususannya, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam UU Advokat (Lex Specialis Derogat Legi Generali).
Asas Legalitas, Obstruction of Justice, Contempt of Court
Setiap advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku penasihat hukum, baik di dalam ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan, jika dianggap telah melakukan perbuatan yang bersifat menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), dan/atau berlaku tidak senonoh, atau tidak sopan dalam persidangan, menghina peradilan yang dapat mengganggu jalannya persidangan (contempt of court) dapat dilakukan proses penyelidikan-penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan syarat adanya rekomendasi terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI) yang telah dibentuk oleh KKAI sebagai Induk organisasi advokat, selaku pelaksana UU Advokat berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku, yakni Pasal 33 UU Advokat juncto Pasal 22 KEAI ayat (3) juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor KMA/44/III/2002 (asas legalitas).
Asas Quasi-Prosecutorial
Jika tingkah laku atau perbuatan advokat yang tidak senonoh atau tidak sopan dalam persidangan, yang dapat dipandang sebagai menghina pengadilan, atau tidak menghormati pengadilan yang dapat mengganggu jalannya persidangan (contempt of court), maka APH dapat membuat laporan adanya pelanggaran kode etik.
Dan/atau hakim yang menyidangkan, melalui pimpinan sidang selaku ketua majelis hakim, dapat secara langsung melakukan tindakan yang bersifat mengadili kepada advokat dengan memberikan sanksi baik berupa hukuman badan atau larangan bersidang selama beberapa waktu tertentu.
Hakim dalam hal ini dapat bertindak baik selaku penuntut dan sebagai hakim pemutus, di mana hakim memiliki fungsi ganda sebagai penuntut dan juga sebagai hakim (quasi-prosecutorial).
Asas Equality Before The Law
Barang siapa, baik subyek hukum orang maupun subyek hukum badan hukum apabila menerima surat panggilan, dan/atau surat undangan, dan/atau surat klarifikasi dari APH, dan subyek hukum tersebut dapat membuktikan telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukum, maka APHbdapat menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, apabila subyek hukum didampingi oleh advokat selaku kuasa hukum yang ditunjuk, baik kedudukan subyek hukum selaku saksi maupun tersangka, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia (equality before the law atau kesetaraan di muka hukum).
Miranda Rule
Bahwa seorang tersangka atau terdakwavmemiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh APH, serta hak untuk memiliki advokat selaku penasihat hukum, dan APH wajib memberitahu tersangka tentang hak-hak mereka sebelum melakukan tugas dan wewenangnya, baik pada tindakan penyelidikan, maupun penyidikan dan/atau interograsi.
Hak-hak yang wajib dihomati oleh APH adalah hak untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan, hak untuk diam, hak untuk memiliki advokat/pengacara, dan hak untuk diberi tahu tentang hak-haknya.
Pemberitahuan atas adanya hak-hak tersebut dilakukan oleh APH. Ketentuan ini untuk melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa serta untuk mencegah penyelahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang (Miranda Rule).
Asas Brotherhood of the Enforcement, Law Enforcement
Advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku penasihat hukum, berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya tidak dapat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan oleh APH baik dalam persidangan maupun di luar persidanganvdalam rangka menghormati hak dan kewajiban advokat, dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban klien yang sedang ditangani. Hak dan kewajiban antara advokat dan klien secara khusus wajib dihormati oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan, arau pun kehakiman dalam kerangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan demikian, antara APH dan advokat tercipta suasana yang bersifat kekeluargaan, dalam frame (kerangka) penegakan hukum (law enforcement), bukan sebaliknya, sifat yang saling merusak, menghina dan menghancurkan (brotherhood of the enforcement).
Asas Shared Ethiics in Law Enforcement, Law Enforcement Community Ethiics
Hakim, jaksa dan polisi selaku APH yang secara khusus tunduk pada undang-undang, yang mengatur APH dalam mengemban tugasnya masing-masing, agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem), maka perlu adanya etika bersama yang dipersiapkan secara bersama dalam suasana dan semangat menjaga tertwujudnya penegakan hukum demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga perlu dipersiapkan adanya Etika Komunitas Penegak Hukum (Law Enforcement Community Ethiics).
Dalam kenyataannya, jika advokat dan APH dalam melaksanakan tugasnya dalam suatu sistem peradilan pidana tidak dilandasi adanya etika bersama, yang harus dirancang bersama, maka masyarakat pencari keadilan (justitiable) yang akan terkena dampaknya dan berpotensi dirugikan, baik secara moril maupun materiil.
Pasal Tambahan RUU KUHAP
Keberadaan advokat selaku penegak hukum, yang secara khusus memiliki wewenang, dalam hal mendampingi klienbdalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), maka dalam kerangka tujuan penegakan hukum, dalam negara hukum yang demokratis, wajib mencantumkan kedudukan advokat dalam pasal kusus di RUU KUHAP dan/atau dapat dicantumkan dalam pasal peralihan, sesuai dengan keputusan dari pihak pembentuk KUHAP Indonesia.
Penutup
Penegakan hukum (law enforcement) dari perspektif tujuan hukum dalam mencapai kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, hanya dapat terwujud dalam suatu negara hukum apabila hakim, jaksa, polisi dan advokat masing-masing memiliki pilar organisasi nasional yang sederajat, yang memiliki dasar hukum dalam kedudukan sebagai hukum publik, bukan hukum privat keperdataan, sehingga pilar organisasi penegak hukum memiliki wewenang terhadap anggotanya, secara mandiri berwibawa dan berdaulat penuh terhadap anggotanya.
Secara ex officio, anggota KKAI adalah seluruh organisasi advokat yang secara limitatif telah disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan keanggotaannya dapat diperluas, ditambah organisasi advokat yang lahir setelah UU Advokat diundangkan.
Ketua umum dan sekretaris jenderal organisasi advokat secara ex officio adalah pengurus KKAI.
Kepengurusan KKAI secara definitif, baik di pusat maupun di daerah dibentuk setelah dilakukan Rapat/Musyawarah KKAI.
























