Jakarta – Fusilatnews – Munculnya berbagai bentuk ekpresi penolakan terhadap RUU Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.
“Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
Puan mengeklaim, DPR sudah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
Dalam pasal 47 RUU TNI yang kini sudah disahkan mengatur tambahan lima instansi yang bisa diisi oleh TNI tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Penambahan lima instansi tersebut membuat TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga pemerintah dari tadinya berjumlah 9.
Kelima instansi itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Tambahan kewenangan operasi militer selain perang
Dua tambahan kewenangan OMSP yang diberikan membantu upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
“Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak.
Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
“Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan pengesahan RUU TNI. Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie