Jakarta-FusilatNews – Singapura kembali menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) bagi pekerja asing mulai Januari 2025. Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas tenaga kerja asing yang memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja. Selain itu, langkah ini juga diambil guna menjaga keseimbangan pasar tenaga kerja dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi penduduk lokal.
Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terkuat di Asia Tenggara, Singapura terus menjadi magnet bagi pekerja migran, termasuk dari Indonesia, yang ingin mencari penghasilan lebih baik. Namun, bagaimana perbandingan UMR di Negeri Singa ini dengan Indonesia?
UMR Singapura Tahun 2025
Mulai tahun depan, upah minimum bagi pekerja asing di Singapura ditetapkan sebesar SGD 5.600 atau sekitar Rp67,66 juta per bulan. Angka ini mengalami kenaikan SGD 600 dari tahun sebelumnya yang berada di angka SGD 5.000 per bulan. Sementara itu, pekerja lokal di Singapura tidak memiliki upah minimum yang seragam, melainkan mengikuti sistem Progressive Wage Model (PWM). PWM dirancang untuk meningkatkan pendapatan pekerja berpenghasilan rendah dengan skema kenaikan upah berdasarkan keterampilan dan pengalaman kerja.
Sebagai contoh, menurut data Kementerian Tenaga Kerja Singapura, pekerja lokal yang baru memasuki sektor keamanan (security officer) akan mendapatkan gaji minimal SGD 2.175 per bulan pada tahun pertama, dan meningkat menjadi SGD 2.315 per bulan di tahun berikutnya. Upah ini terus bertambah seiring dengan pengalaman dan kenaikan jabatan.
Perbandingan UMR Singapura dan Indonesia
Tingginya UMR di Singapura membuatnya menjadi destinasi menarik bagi pekerja migran Indonesia. Jika dibandingkan, UMR Singapura untuk pekerja asing pada 2025 mencapai Rp67,66 juta per bulan, sedangkan UMR tertinggi di Indonesia pada tahun yang sama dimiliki oleh Kota Bekasi dengan angka Rp5.343.430 per bulan. Dengan demikian, UMR Singapura lebih tinggi sekitar 12,6 kali lipat dibandingkan UMR tertinggi di Indonesia.
Meskipun biaya hidup di Singapura cukup tinggi, gaji yang diperoleh masih dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari dan memberikan peluang bagi pekerja untuk menabung lebih banyak dibandingkan di Indonesia.
Syarat dan Tips Bekerja di Singapura
Bagi warga Indonesia yang ingin mencoba peruntungan di Singapura, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat utama meliputi:
- Identitas diri dan paspor yang masih berlaku.
- Ijazah pendidikan terakhir atau surat bukti kelulusan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan budaya, bahasa, atau keterampilan tertentu (opsional).
- Visa kerja yang sesuai dengan kualifikasi:
- S Pass: untuk pekerja teknis atau level associate dengan gaji minimal SGD 3.000 per bulan.
- Employment Pass (EP): untuk pekerja profesional, manajer, atau eksekutif dengan gaji minimal SGD 4.000 per bulan.
- Personalized Employment Pass (PEP): untuk pekerja profesional asing dengan penghasilan tinggi, minimal SGD 18.000 per bulan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, beberapa langkah dapat dilakukan agar peluang bekerja di Singapura semakin besar, di antaranya:
- Memilih industri yang sedang berkembang di Singapura, seperti teknologi dan jasa keuangan.
- Mempelajari budaya kerja dan regulasi ketenagakerjaan di Singapura.
- Mencari peluang kerja melalui portal online seperti LinkedIn, Glassdoor, atau situs pencari kerja lainnya.
Dengan peningkatan UMR dan peluang kerja yang luas, Singapura tetap menjadi tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Namun, persaingan yang ketat dan standar tinggi yang diterapkan oleh pemerintah Singapura menjadi tantangan tersendiri bagi calon pekerja asing.





















