OLEH : ENTANG SASTRAATNADJA
Acungan jempol layak diberikan kepada Presiden Prabowo. Sejak International Monetery Fund (IMF) “menekan” Pemerintah agar status Bulog dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dirubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di awal-awal Reformasi, baru sekarang ada Presiden RI yang menginginkan Bulog kembali jadi Lembaga Otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden.
Kemauan politik untuk “membebaskan” Bulog dari statusnya sebagai BUMN, memang harus muncul dari seorang Presiden. Kalau muncul dari seorang Entang Sastraatmadja, pasti tidak akan ada yang meliriknya. Kita tidak pernah tahu dengan pasti, mengapa Presiden SBY dan Presiden Jokowi, tidak berani mengembalikan Bulog kepada “purwadaksinya” ?
Proses “pembebasan” Bulog dari BUMN, kini tengah berjalan. Kabar terakhir menginformasikan, sekarang sedang memasuki perampungan regulasinya. Sebagai Menteri Koordinator bidang Pangan, Bung Zulhas terekam cukup sigap dan bergerak cepat merampungkan penugasan yang diberikan Presiden Prabowo.
Semangat mengembalikan Bulog menjadi Lembaga Otonom Pemerintah, sepertinya dimaksudkan agar Bulog betul-betul memiliki kekuatan penuh untuk mendukung percepatan pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan tercapai dalam waktu 3 tahun mendatang. Presiden Prabowo optimis, “Bulog Baru” akan mampu tampil sebagai salah satu “prime mover” pencapaian swasembada pangan.
Bagaimana pun juga Bulog harus mampu berperan sebagai Stabilisator Pasokan dan Harga Pangan. Bulog tidak pantas untuk tampil sebagai pebisnis yang dituntut untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Selain itu, kehadiran Bulog mesti benar-benar memposisikan diri sebagai pembela dan pelindung petani, karena Bulog sejatinya adalah sahabat petani.
21 tahun Bulog menjadi BUMN, belum ada satu pun karya gemilang yang dipertontonkan Bulog dalam menjalankan fungsi bisnisnya. Berbagai peluang bisnis baru yang digarap Bulog, ujung-ujungnya berakhir dengan kerugian cukup signifikan. Bahkan karena keteledoran melaksanakan bisnis yang digarapnya, beberapa Petinggi Bulog terpaksa harus mendekan di penjara.
Merubah mental “amtenar” menjadi “pebisnis”, bukan hal mudah untuk dilakukan. Sejak Bulog lahir 10 Mei 1967, selama 36 tahun pegawainya disiapkan untuk jadi pelayan masyarakat yang handal. Hampir tidak pernah mereka dilatih untuk jadi pengusaha. Pada jamannya, pegawai Bulog perlu membangun diri agar tampil sebagai abdi negara dan abdi masysrakat yang jempolan.
Itu sebabnya ketika Bulog jadi BUMN banyak kendala yang harus diatasinya. Berbagai pelatihan ditempuh agar mereka memahami bagaimana praktek bisnis dilakukan. Proses pemagangan banyak ditempuh. Sayang, hasilnya belum seperti yang diimpikan. Apa yang digarap ini, pasti tidak segampang kita membolak-balik telapak tangan seperti halnya anak-anak bermain “hom pim pah alaihim gambreng”.
Begitulah kiprah Bulog menjadi BUMN. Pengalaman panjang selama 21 tahun memberi bekal cukup baik untuk dijadikan refrensi ketika Bulog berubah status menjadi Lembaga Otonom Pemerintah lagi. Bagi Keluarga Besar Bulog, kebijakan ini, tentu memberi kesan tersendiri. Ada yang setuju dengan perubahan status ini, namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang mencibirkan bibir karena sesuatu sebab.
Adanya kehendak politik Pemerintah untuk memposisikan Bulog sebagai offtaker yang membeli gabah dan beras petani, sebetulnya perlu kita dukung bersama. Sebagai sahabat petani, Bulog tentu akan membeli gabah dan beras petani dengan harga wajar dan memberi keuntungan maksimal bagi petani. Bulog Baru jelas beda dengan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras yang cenderung hanya mengejar untung sebesar-besarnya.
Tak kalah menarik untuk dibahas adalah mampukah Bulog membangun “kesadaran baru” bagi bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras, dalan kaitannya dengan bisnis gabah dan beras, tentang perlunya berbagi untung secara wajar dengan para petani. Hilangkan sikap meraup keuntungan sebesar-besarnya hanya untuk memuaskan kepentingan sesaat.
Artinya, kalau selama ini keuntungan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha sebesar 10, relakah jika 2 atau 3 nya diberikan kepada petani, sehingga mereka cukup untung 8 atau 7 saja ? Langkah ini mungkin dianggap cukup revolusioner. Namun kalau kita ingin membangun kebersamaan diantara sesama anak bangsa, tentu tidak ada salahnya untuk ditempuh.
Petani sebagai produsen, tentu memiliki keinginan dan kebutuhan dalam hidupnya. Petani pun memiliki hak untuk hidup sejahtera. Itu sebabnya, menjadi kewajiban kita bersama untuk mensejahterakan kehidupannya. Mensejahterakan petani, bukan hanya kewajiban Pemerintah semata, namun para pihak yang terkait dengan kesejahteraan petani, ikut bertanggungjawab mendukungnya.
Salah satunya unsur bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras, yang selama ini membeli gsbah dan beras petani. Adanya fenomena pihak-pihak yang doyan menekan harga jual di petani, sudah saatnya distop. Kita tidak ingin menyaksikan petani hidup terus menderita karena ada yang memainkan harga di petani. Kita berharap Bulog dapat menjadi solusi untuk memberi harga wajar bagi petani.
Akhirnya kita optimis dengan hadirnya “Bulog Baru” yang terbebas statusnya dari BUMN akan mampu memberi angin segar bagi perbaikan nasib dan kehidupan petani. Tinggal sekarang, bagaimana keseriusan Bulog untuk menggarapnya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















