Sebebas apapun Effendy Simbolon bicara, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, ucapanya tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Begitu aturannya. Tetapi, apa maksudnya Yth. Simbolon sampai bicara seliar “gelombolan” itu? Muncul dialektika, yaitu mepertanyakan, mengaapa gerombolan gerombolan pada muncul dibeberapa tempat, merespon pernyataan politikus, partner kerjanya TNI juga.
Effendy Simbolon, yang malang melintang di komisi III ex fraksi PDIP, tentu sangat tahu dalaman institusi TNI. Saya menduga, dia adalah salah satu access ke pintu politik dalam banyak hal, terutama soal kebutuhan anggaran TNI dan bisa juga, mungkin, soal suksesi.
Ketika Mahfud MD, Menkopulhukam, mengumumkan kepada publik, bahwa ada masalah dalam pengadaan peralatan militer, yang sedang diselidiki oleh kejaksaan RI, Effendy Simbolon-lah, yang frontal pertama kali berteriak melawan serangan Mahfud MD tersebut. “Itu diskresi Presiden”, jawab Effendy Simbolon
Walau ada pernyataan, bahwa gerakan TNI di Kodim-Kodim, yang meminta Effendy Simbolon untuk minta maaf, atas pernyataannya itu, tidak ada komando dari atas, menjadi pertanyaan lagi, kok bisa? Garis kerja militer kan “Komando”. Top Down. Karena itu waktaknya “siap laksanakan”, apapun itu.
Teriakan Effendy Simbolon, menungkap tabir, bahwa KASAD seringkali ditemui tidak menyertai Panglima ketika hadir pada Dengar Pendapat di DPR RI. Ini sesungguhnya yang membuka tirai, siluet dugaan pertikaian diantara keduanya. Soal anak Kasad tidak lulus masuk TNI, itu hanya mengemuka sebagai gossip-gosipan saja.
Bila jendela intai kita bidikan ke “Panglima Andika”, yang akan segera pensiun. “Kasad Dudung”, tentu juga bermimpi indah bercita-cita naik peringkat, sementara konvensi Panglima setelah Andika (AD), adalah suksesi untuk Corp Angkatan yang lain.
Jadi, apakah Effendy Simbolon sedang memainkan lakon muncikari?
Itu semua produk carut marut, absurditas dari system karir di TNI, yang justru ditentukan oleh intervensi Pejabat Politik yang tidak tahu menahu soal profesi ke militeran.
Berikut, saya kutipkan tulisan rekan kami, yang dimuat di fusilatnews, yang baru lalu sbb
“Siapa bilang itu jabatan karier? Panglima TNI itu jabatan politik,” ungkap Karyudi Sutajah Putra, analis politik dari Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Karena jabatan politik itulah maka setiap menjelang pergantian Panglima TNI seperti saat ini, kata KSP panggilan akrabnya, terjadi tarik-menarik yang cukup alot antara Istana dan DPR, antar-fraksi-fraksi di DPR, dan di lingkaran dalam atau “inner cycle” Istana sendiri.
Indikator utama bahwa Panglima TNI adalah jabatan politik, kata KSP, ialah untuk mengangkat seorang Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. “DPR bisa menyetujui atau menolak calon Panglima TNI yang diajukan Presiden,” cetus KSP.
Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi, “Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
“Jadi, kalau ada ‘like or dislike’ di sana, baik di Istana atau pun di DPR, wajar-wajar saja. Jabatan Panglima TNI itu tidak melulu soal karier dan profesionalitas. Profesional pun kalau DPR tidak suka, tidak akan disetujui. Profesional pun kalau Presiden tidak merasa aman dan nyaman, tidak akan diusulkan ke DPR,” jelas KSP yang juga mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
Karena jabatan pilitik itu pulalah, kata KSP, Presiden tidak harus melembagakan giliran setiap angkatan, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Giliran antar-angkatan itu cuma ‘fatsoen’ (tata krama) atau ‘political good will’ (kemauan politik yang baik). Presiden bisa menafikan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI,” tukas KSP.
Ia lalu merujuk Pasal 13 ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.”
“Profesionalitas itu pertimbangan yang kedua, yakni pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) UU TNI. Pertimbangan utamanya adalah ‘chemistry’ atau kesenyawaan antara calon Panglima TNI dan Presiden selaku user. Presiden merasa aman dan nyaman atau tidak,” paparnya.


























