
I. Pendahuluan
UUD 2002 dan Fenomena Kepemimpinan Satu Dekade
Perjalanan konstitusi Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 (2002) dalam satu dekade terakhir telah melahirkan apa yang dapat disebut sebagai labirin kepemimpinan. Sebuah sistem yang secara normatif dirancang untuk memperkuat demokrasi dan membatasi kekuasaan, justru dalam praktiknya menciptakan konsentrasi kekuatan politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral yang krusialistik.
Gaya kepemimpinan yang semula dipersepsikan sederhana dan membumi, perlahan berubah menjadi mekanisme pengendalian kekuasaan yang sistemik. Dampaknya, publik menyaksikan fenomena penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti—sebuah praktik yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pelanggaran etika konstitusional.
Ketika instrumen hukum diposisikan sebagai alat estafet kekuasaan—sebagaimana tercermin dalam dinamika etik di Mahkamah Konstitusi—maka demokrasi kehilangan substansi moralnya. Nomenklatur demokrasi dibajak oleh kepentingan kelompok, dan negara terjebak dalam praktik Machiavellisme konstitusional.
II. Menimbang Alternatif
Kembalinya Gagasan Negara Serikat
Di tengah kebisingan wacana publik yang menuntut kembalinya UUD 1945 dalam bentuk aslinya, penulis justru mengajukan alternatif pemikiran yang barangkali dianggap provokatif: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju Republik Indonesia Serikat (RIS).
Meski tidak populer dan berpotensi menghadapi resistensi dari status quo, gagasan RIS memiliki legitimasi historis-konstitusional yang sah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Federalisme bukanlah antitesis nasionalisme, apalagi disintegrasi. Sebaliknya, ia merupakan instrumen untuk mendistribusikan keadilan secara lebih proporsional dan berimbang.
III. Alasan Fundamental Peralihan ke Sistem RIS
Mengapa opsi RIS layak dipertimbangkan kembali setelah hampir delapan dekade kemerdekaan?
Pertama, kegagalan distribusi kesejahteraan.
Amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan tujuan bernegara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun realitas menunjukkan sistem sentralistik kerap menjadikan pemerintah pusat sebagai “pemborong” hasil bumi daerah. Ketergantungan struktural ini memperlambat pembangunan wilayah dan menciptakan ketimpangan yang bersifat laten.
Kedua, kebutuhan membendung monopoli kekuasaan.
Sistem federal secara alamiah memperkecil peluang lahirnya figur penguasa tunggal yang dominan secara nasional. Kekuasaan tersebar pada negara-negara bagian, sehingga mekanisme checks and balances berjalan lebih organik, kompetitif, dan sehat.
Ketiga, efisiensi dan kemandirian ekonomi daerah.
Dalam sistem RIS, negara bagian memiliki otonomi luas atas pengelolaan pendapatan dan kekayaan alamnya. Pemerintah federal cukup memegang kendali atas pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Model ini terbukti mendorong kreativitas dan daya saing daerah, sebagaimana dipraktikkan di Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia.
IV. Kerangka Transisi Menuju Federasi yang Berkeadilan
Transisi dari NKRI ke RIS tidak boleh melahirkan ketimpangan baru. Oleh karena itu, dibutuhkan tanggung jawab moral dan kebijakan sistematis melalui diskresi politik-ekonomi yang terukur, antara lain:
Integrasi Wilayah Strategis.
Daerah dengan kapasitas ekonomi rendah (daerah minus) dapat diintegrasikan ke dalam provinsi atau negara bagian yang lebih kuat secara ekonomi, berdasarkan kajian geofisika dan ekonomi yang komprehensif.
Internasionalisasi Daerah Minus.
Pemerintah federal wajib menetapkan wilayah tertentu sebagai zona transaksi bisnis internasional—mengadopsi model Singapura—untuk menarik investasi global dan mempercepat kemandirian fiskal daerah.
Solidaritas Antar-Negara Bagian.
Negara bagian yang kaya perlu diwajibkan memberikan subsidi silang atau bantuan pembangunan kepada wilayah yang sedang tumbuh, sebagai manifestasi konkret persatuan nasional.
V. Penutup
Nasionalisme dalam Bingkai Teologis dan Pancasila
Mengubah bentuk negara menjadi RIS tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan maupun nasionalisme. Secara teologis, ikhtiar menghadirkan sistem yang lebih adil bagi rakyat adalah bagian dari ibadah sosial. Dalam bingkai Pancasila, RIS justru dapat menjadi perwujudan nyata sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang selama ini kerap berhenti sebagai jargon normatif.
Catatan kritis penulis terhadap sistem kontemporer menunjukkan bahwa kemiskinan etika politik telah melahirkan istilah “anak haram konstitusi”—sebuah metafora keras atas keresahan publik terhadap degradasi moral penyelenggara negara. Dalam sistem RIS, syahwat politik di tingkat pusat dapat diredam, karena setiap daerah memiliki kedaulatan untuk memproteksi kepentingan rakyatnya sendiri.
Ikhtisar / Abstrak Topik
Kegelisahan atas sistem sentralistik yang melahirkan labirin kekuasaan—berupa dinasti, nepotisme, dan ketimpangan ekonomi daerah—menuntut keberanian anak bangsa untuk mempertahankan substansi pemikiran kritis. Pemikiran tersebut harus “dihibahkan” secara bertanggung jawab, berbasis payung hukum, memiliki demarkasi yang jelas dengan cinta negara, serta berada dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis, di ruang tertutup maupun terbuka. Semua itu tetap merujuk pada bingkai Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi kehidupan demokrasi.
Penulis adalah advokat, jurnalis, dan pakar ilmu peran serta masyarakat serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
























