• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Membedah Labirin Konstitusi: Reorientasi Menuju Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai Solusi Kebangsaan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 8, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter


I. Pendahuluan

UUD 2002 dan Fenomena Kepemimpinan Satu Dekade

Perjalanan konstitusi Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 (2002) dalam satu dekade terakhir telah melahirkan apa yang dapat disebut sebagai labirin kepemimpinan. Sebuah sistem yang secara normatif dirancang untuk memperkuat demokrasi dan membatasi kekuasaan, justru dalam praktiknya menciptakan konsentrasi kekuatan politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral yang krusialistik.

Gaya kepemimpinan yang semula dipersepsikan sederhana dan membumi, perlahan berubah menjadi mekanisme pengendalian kekuasaan yang sistemik. Dampaknya, publik menyaksikan fenomena penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti—sebuah praktik yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pelanggaran etika konstitusional.

Ketika instrumen hukum diposisikan sebagai alat estafet kekuasaan—sebagaimana tercermin dalam dinamika etik di Mahkamah Konstitusi—maka demokrasi kehilangan substansi moralnya. Nomenklatur demokrasi dibajak oleh kepentingan kelompok, dan negara terjebak dalam praktik Machiavellisme konstitusional.


II. Menimbang Alternatif

Kembalinya Gagasan Negara Serikat

Di tengah kebisingan wacana publik yang menuntut kembalinya UUD 1945 dalam bentuk aslinya, penulis justru mengajukan alternatif pemikiran yang barangkali dianggap provokatif: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju Republik Indonesia Serikat (RIS).

Meski tidak populer dan berpotensi menghadapi resistensi dari status quo, gagasan RIS memiliki legitimasi historis-konstitusional yang sah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Federalisme bukanlah antitesis nasionalisme, apalagi disintegrasi. Sebaliknya, ia merupakan instrumen untuk mendistribusikan keadilan secara lebih proporsional dan berimbang.


III. Alasan Fundamental Peralihan ke Sistem RIS

Mengapa opsi RIS layak dipertimbangkan kembali setelah hampir delapan dekade kemerdekaan?

Pertama, kegagalan distribusi kesejahteraan.
Amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan tujuan bernegara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun realitas menunjukkan sistem sentralistik kerap menjadikan pemerintah pusat sebagai “pemborong” hasil bumi daerah. Ketergantungan struktural ini memperlambat pembangunan wilayah dan menciptakan ketimpangan yang bersifat laten.

Kedua, kebutuhan membendung monopoli kekuasaan.
Sistem federal secara alamiah memperkecil peluang lahirnya figur penguasa tunggal yang dominan secara nasional. Kekuasaan tersebar pada negara-negara bagian, sehingga mekanisme checks and balances berjalan lebih organik, kompetitif, dan sehat.

Ketiga, efisiensi dan kemandirian ekonomi daerah.
Dalam sistem RIS, negara bagian memiliki otonomi luas atas pengelolaan pendapatan dan kekayaan alamnya. Pemerintah federal cukup memegang kendali atas pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Model ini terbukti mendorong kreativitas dan daya saing daerah, sebagaimana dipraktikkan di Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia.


IV. Kerangka Transisi Menuju Federasi yang Berkeadilan

Transisi dari NKRI ke RIS tidak boleh melahirkan ketimpangan baru. Oleh karena itu, dibutuhkan tanggung jawab moral dan kebijakan sistematis melalui diskresi politik-ekonomi yang terukur, antara lain:

Integrasi Wilayah Strategis.
Daerah dengan kapasitas ekonomi rendah (daerah minus) dapat diintegrasikan ke dalam provinsi atau negara bagian yang lebih kuat secara ekonomi, berdasarkan kajian geofisika dan ekonomi yang komprehensif.

Internasionalisasi Daerah Minus.
Pemerintah federal wajib menetapkan wilayah tertentu sebagai zona transaksi bisnis internasional—mengadopsi model Singapura—untuk menarik investasi global dan mempercepat kemandirian fiskal daerah.

Solidaritas Antar-Negara Bagian.
Negara bagian yang kaya perlu diwajibkan memberikan subsidi silang atau bantuan pembangunan kepada wilayah yang sedang tumbuh, sebagai manifestasi konkret persatuan nasional.


V. Penutup

Nasionalisme dalam Bingkai Teologis dan Pancasila

Mengubah bentuk negara menjadi RIS tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan maupun nasionalisme. Secara teologis, ikhtiar menghadirkan sistem yang lebih adil bagi rakyat adalah bagian dari ibadah sosial. Dalam bingkai Pancasila, RIS justru dapat menjadi perwujudan nyata sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang selama ini kerap berhenti sebagai jargon normatif.

Catatan kritis penulis terhadap sistem kontemporer menunjukkan bahwa kemiskinan etika politik telah melahirkan istilah “anak haram konstitusi”—sebuah metafora keras atas keresahan publik terhadap degradasi moral penyelenggara negara. Dalam sistem RIS, syahwat politik di tingkat pusat dapat diredam, karena setiap daerah memiliki kedaulatan untuk memproteksi kepentingan rakyatnya sendiri.


Ikhtisar / Abstrak Topik

Kegelisahan atas sistem sentralistik yang melahirkan labirin kekuasaan—berupa dinasti, nepotisme, dan ketimpangan ekonomi daerah—menuntut keberanian anak bangsa untuk mempertahankan substansi pemikiran kritis. Pemikiran tersebut harus “dihibahkan” secara bertanggung jawab, berbasis payung hukum, memiliki demarkasi yang jelas dengan cinta negara, serta berada dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis, di ruang tertutup maupun terbuka. Semua itu tetap merujuk pada bingkai Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi kehidupan demokrasi.

Penulis adalah advokat, jurnalis, dan pakar ilmu peran serta masyarakat serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Next Post

Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

DI MANA KORUPTOR MENYIMPAN HASIL CURIANNYA?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...